Kota Cilegon Terapkan Jam Operasional Truk, Larang Melintas Saat Jam Sibuk

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersama Kepolisian Resort Cilegon dan berbagai pemangku kepentingan telah mengambil keputusan tegas terkait penertiban lalu lintas dan mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi di jalur Cilegon Timur, Bojonegara, dan Pulo Ampel. Kebijakan utama yang disepakati adalah pemberlakuan jam operasional truk untuk melarang kendaraan angkutan melintas di waktu-waktu sibuk.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Walikota Cilegon, Kapolres Cilegon, jajaran dinas terkait dari Pemprov Banten, Pemkab Serang, Pemkot Cilegon, serta perwakilan asosiasi pengusaha, termasuk Aprtindo dan pengusaha galian/penambangan, di Aula Rupatama Mapolres Cilegon, Kamis (9/10/2025).

“Alhamdulillah hari ini kita dengan Pak Kapolres dan jajaran dan stakeholder, rapat menindaklanjuti, mengevaluasi apa yang mungkin dalam satu dua minggu terakhir ini ramai di sekitaran jalur Cilegon Timur, Bojonegara, Pulo Ampel,” ujar Walikota Cilegon Robinsar, seusai rapat kordinasi.

Walikota Cilegon menjelaskan bahwa rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengatasi polemik kemacetan dan lonjakan volume kendaraan yang mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat. “Keputusannya adalah kita melakukan jam operasional untuk larangan kendaraan dari jam 6 pagi sampai jam 9 (06.00-09.00 WIB). Dan untuk sore dari jam 16.00 sampai dengan 19.00 WIB,” tegas Walikota.

Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga menambahkan bahwa, penataan ini penting untuk mengakomodasi semua kepentingan, mulai dari keselamatan pengguna jalan hingga kelancaran aktivitas usaha. Tujuannya utama adalah untuk mengurai kemacetan dan yang terpenting, menghindari terjadinya kecelakaan lalu-lintas.

“Semua kepentingan ini kan harus kita wadahi, bagaimanapun juga kita harus membuat suatu tata aturan yang tertib supaya Kota Cilegon maupun administratif yang ada di Kabupaten Serang dalam masuk wilayah hukum Cilegon itu bisa terwadai dengan baik,” jelas Martua

Selain penetapan jam operasional, kesepakatan bersama ini juga mencakup penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya,
Larangan Berhenti di Bahu Jalan:
Kendaraan yang berhenti di sepanjang bahu jalan akan ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mencegah kemacetan.

Penertiban Terminal Ilegal:
Persoalan di depan gerbang Tol Keluar Cilegon Timur, yang menjadi lokasi naik turun penumpang ilegal (terminal bayangan), akan ditertibkan. “Itu pasti kita akan tertibkan bersama dengan pihak Pemkot karena bagaimanapun juga kita mengutamakan tata kelola dari kota yang baik, kualitas yang baik,” kata Kapolres.

Terkait usulan penyediaan lahan khusus parkir bagi kendaraan yang terkena larangan operasional, Walikota dan Kapolres menyatakan hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dengan Pemkot dan stakeholder terkait.

Menanggapi pertanyaan mengenai sanksi terhadap pelanggaran jam operasional, pihak kepolisian memberikan penjelasan terkait landasan hukum. Kapolres Cilegon mengakui bahwa operasional alat angkut tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Lalulintas. Oleh karena itu, penegakan akan didasarkan pada kesepakatan bersama yang dibuat untuk mengurai kemacetan, menyelamatkan masyarakat, dan mengantisipasi konflik horizontal antara masyarakat dengan pengusaha truk maupun tambang.

Bentuk peneguran yang akan dilakukan adalah teguran lisan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan teguran tertulis jika pelanggaran tidak diindahkan. Keputusan bersama ini untuk tujuan mengurai kepadatan kendaraan yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami kenaikan volume kendaraan sekitar 10-20 persen, khususnya kendaraan truk yang melintas di wilayah Kota Cilegon dan Bojonegara.

(Dk)

Leave A Reply

Your email address will not be published.