Rotasi Mutasi Eselon II Kota Cilegon Kandas Lagi di Tangan BKN, Kinerja BKPSDM Hambat Program Strategis
CILEGON – Rencana penyegaran birokrasi melalui rotasi dan mutasi pejabat Eselon II Pemkot Cilegon untuk mengakselerasi program kerja Wali Kota Robinsar dan Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo, gagal kembali hingga Oktober 2025. Penundaan yang berlarut-larut sejak Mei 2025 ini dinilai sebagai cerminan cacat prosedur dan ketidakmampuan administratif yang harus dipertanggungjawabkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kegagalan ini terjadi berulang di tingkat pusat, pertama terkait izin kemendagri (Mei 2025). Usulan awal kandas karena kelalaian administratif, yakni tidak melampirkan surat pengantar Gubernur, padahal mutasi dilakukan di bawah masa enam bulan jabatan, yang memerlukan izin ketat dari Kemendagri.
Kemudian, paska uji kompetensi pada September lalu, usulan rotasi kembali ditolak BKN karena memasukkan pejabat yang belum genap dua tahun menduduki posisi sebelumnya. Penolakan ini menunjukkan BKPSDM gagal melakukan kajian dasar terhadap persyaratan manajemen ASN.
Karena itu, Anggota DPRD Cilegon fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Rahmatullah mengkritik keras, menyatakan kegagalan ini adalah bukti nyata kelemahan perencanaan internal birokrasi Pemkot. Penundaan ini merugikan masyarakat dan membuat momentum eksekusi program strategis hilang.
Dia juga menyoroti sikap Pemkot yang terkesan tidak memanfaatkan ruang koordinasi teknis dengan BKN, membuka dugaan bahwa Walikota tidak mendapatkan masukan yang utuh mengenai strategi pengajuan usulan.
“Sebagai wakil rakyat yang berada di DPRD Kota Cilegon, saya merasa perlu menyampaikan bahwa pemerintah kota harus menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama,” ujar Rahmatullah, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/10/2025), malam.
“Jika mutasi atau rotasi jabatan birokrat sangat mendesak agar janji kampanye, program pembangunan, dan akselerasi pelayanan masyarakat dapat segera terlaksana, maka pemerintah kota (melalui BKPSDM) seharusnya telah menyiapkan kajian yang matang sejak awal agar pengajuan mutasi dapat lolos proses persetujuan BKN,” tambahnya.
Diketahui, dari 29 OPD yang diusulkan untuk dirotasi, terdapat 12 OPD yang belum dapat dilakukan rotasi karena belum dijabat selama dua tahun. “Ada beberapa yang tidak disetujui karena masa kerjanya belum sampai 2 tahun. Jadi semua ada 12 OPD yang belum dua tahun,” ujar Joko Purwanto, Kepala BKPSDM Kota Cilegon, melalui keterangan tertulis diskominfo, Rabu, (8/10/2025).
Sementara, terkait kepastian kapan pelaksanaan rotasi di Lingkungan Pemkot Cilegon tersebut, Joko menyerahkan hal itu kepada Wali Kota.
“Kita belum tahu. Ya mudah-mudahan saja, kalau semua rekomendasi turun,” tambahnya.
Mutasi yang seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja dan reformasi aparatur, justru menjadi bumerang yang menghambat laju pemerintahan.
Publik menanti langkah konkret Pemkot Cilegon untuk segera memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan agar rotasi mutasi dapat dieksekusi, sehingga visi dan misi pembangunan yang telah dicanangkan tidak terkorbankan akibat masalah prosedural.
(*/Wan)