Silvi Pertanyakan Kembali Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Yang Mandek, Sorotan Etika dan Tuntutan Keadilan Masyarakat
CILEGON – Penanganan perkara dugaan penipuan terhadap tersangka berinisial E di Polres Cilegon terus menjadi sorotan. Pasalnya, kasus tersebut mandek cukup lama, sehingga menimbulkan tanya besar, bahkan muncul dugaan adanya pelanggaran etik yang melukai rasa keadilan di masyarakat. Kasus itu menguatkan tuntutan elemen masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penegakan hukum yang lebih tegas dan berintegritas di institusi kepolisian setempat.
Dugaan pelanggaran etik ini dikaitkan dengan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tipu gelap yang melibatkan tersangka E. Meski informasi detail mengenai bentuk dugaan pelanggaran etik tidak terungkap ke publik, namun narasi berkembang menyebutkan adanya dugaan kejanggalan dalam prosedur atau perlakuan terhadap kasus tersebut yang menimbulkan kecurigaan publik terhadap netralitas dan profesionalisme aparat.
Sebelumnya, elemen masyarakat yang tergabung dalam wadah Akur Sedulur Cilegon (ASC) dan Forum Komunikasi Ormas Terdaftar (Forkomaster) di Kota Cilegon, mengadukan persoalan itu Kepada Kapolres yang diwakili Wakapolres Cilegon beberapa waktu lalu, berharap semua perkara yang ditangani khususnya di tingkat Polres Cilegon dapat ditindaklanjuti dan memiliki kepastian hukum. Hal tersebut disampaikan Silvi Shofawi Haiz selaku Presiden ASC.
“Tuntutan penegakan hukum yang tegas ini merupakan refleksi dari harapan masyarakat agar kepolisian benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat tanpa pandang bulu,” ujar Silvi, Senin (6/10/2025).
Kasus tersangka E ini menambah daftar panjang keluhan publik, jika dugaan pelanggaran etik terbukti benar. Masyarakat menilai bahwa dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus tipu gelap ini dapat menimbulkan preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Pihak-pihak yang menyuarakan protes mendesak Kapolres Cilegon untuk segera mengambil langkah konkret. Tindakan yang diharapkan antara lain adalah melakukan audit internal menyeluruh terhadap penanganan perkara tersangka E, serta menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin. Hal ini menurut Silvi penting untuk membuktikan komitmen Polres Cilegon dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus, serta memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar ditegakkan.
Secara umum, Polres Cilegon telah menunjukkan komitmen untuk menindak tegas aksi melawan hukum, seperti yang terlihat dalam penindakan kasus premanisme dan pungli. Komitmen ini, kini dipertanyakan dalam konteks internal, yakni profesionalitas penanganan kasus.
Silvi berharap, penanganan kasus tipu gelap tersangka E ini dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi, sehingga rasa keadilan dapat pulih dan kepercayaan terhadap institusi Polri kembali menguat. Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian, mengingat pentingnya integritas aparat penegak hukum bagi terciptanya ketertiban dan keadilan sosial.
(*/Red)