Gagal Dibangun, DPUPR Cilegon Sebut JLU Proyek “Wajib” dan Prioritas Utama

CILEGON – Rencana pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Cilegon terancam gagal terealisasi pada tahun 2026 lantaran isu kendala administrasi dan waktu perencanaan yang mepet. Polemik ini sontak memicu keraguan publik akan kelanjutan proyek strategis yang sudah lama dinanti.

Namun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cilegon, Tb. Dendi Rudiatna, menepis kekhawatiran tersebut. Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/10/2025), Dendi menegaskan bahwa pembangunan JLU adalah prioritas mutlak yang wajib dilaksanakan pada periodesasi pemerintahan saat ini.

Menurutnya, status JLU sebagai proyek prioritas tertuang jelas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

“RPJMD itu produk hukum dan kesepakatan bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD. Apa yang tertuang di dalamnya, termasuk JLU, wajib kami laksanakan. Kami di PUPR akan menurunkannya ke dalam Rencana Strategis (Renstra) kami,” ujar Dendi.

Proyek ini kata dia, sangat mendesak dan strategis untuk segera diwujudkan, terutama demi mengatasi ketimpangan infrastruktur di wilayah utara Cilegon. Tiga alasan utama JLU harus diprioritaskan adalah,

1. Mengurai Kemacetan

2. Tata ruang jalan Cilegon saat ini baru memiliki Jalan Lingkar Selatan (JLS/Jalan Aat Rusli) dan jalan lingkar dalam. Tanpa JLU, sistem jaringan jalan kota tidak utuh (dianalogikan sebagai “sirip ikan” yang hilang), menyebabkan kemacetan parah di jalan utama kota.

3. Membuka akses pelayanan dasar wilayah utara (Pabean dan Purwakarta) yang kerap kesulitan mengakses layanan darurat, seperti mobil pemadam kebakaran atau air bersih, lantaran harus melewati terowongan tol yang sempit. JLU menjadi solusi membuka akses transportasi yang mudah. “Dalam teori perencanaan, wilayah butuh ‘titik tarik pertumbuhan ekonomi’ (economic growth pool),” terang Dendi.

JLU diyakini akan menyediakan ruang bagi investasi (industri atau pertanian) dan mempermudah pemasaran produk UMKM maupun hasil pertanian masyarakat, sehingga mempercepat pertumbuhan wilayah utara.

Dendi juga memberikan klarifikasi, menjawab keraguan publik terkait proyek strategis tersebut, dimana pada periode lalu JLU juga masuk dalam RPJMD namun tidak tersentuh pembangunan atau tidak ada progres, padahal merupakan pembangunan berkelanjutan yang sudah menjadi produk hukum daerah.

“Wali kota yang kemarin lebih berorientasi pada pembangunan sumber daya manusia (SDM), misalnya beasiswa gratis. Memang ada pembebasan tanah di tahun 2022, tapi karena belum menjadi prioritas utama saat itu, progresnya tertunda. Sekarang, JLU adalah prioritas utama Wali Kota terpilih,” jelasnya.

Mengenai isu alokasi anggaran Rp 10 miliar pada tahun 2023 yang konon tidak terserap untuk JLU, Dendi dengan tegas membantah kabar tersebut. “Saya menjabat November 2023. Saya pastikan anggaran Rp 10 miliar itu tidak ada di tahun 2023. Kalau ada, saya pasti bisa merealisasikannya terserap. Mungkin (anggaran) itu ada di tahun-tahun sebelumnya (2022 atau di bawahnya),” tutup Dendi.

Penegasan Kepala Dinas PUPR ini menjadi janji pemerintah daerah untuk memastikan JLU tetap berjalan meskipun muncul pro dan kontra. Publik kini menunggu langkah konkret selanjutnya untuk membuktikan komitmen Pemkot Cilegon mewujudkan proyek infrastruktur strategis ini.

(*/Wan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.