Pemerintah Gugat Pidana dan Perdata PT PMT & Modern Cikande Atas Cemaran Radioaktif

SERANG – Kasus cemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menjadi perhatian serius. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memutuskan mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan perdata dan pidana terhadap dua entitas korporasi yang dianggap bertanggung jawab yakni PT Peter Metal Technology (PMT) dan pengelola kawasan industri, PT Modern Cikande.

Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya cemaran radiasi berbahaya tersebut di sekitar area pengolahan logam PT PMT. Pemerintah menilai cemaran ini adalah akibat kelalaian fatal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara langsung mengonfirmasi rencana gugatan tersebut saat berada di lokasi kontaminasi pada Selasa, 30 September 2025. “Dua pihak yang akan dituntut oleh KLH, yang pertama adalah PT PMT sebagai tergugat satu, dan tergugat kedua adalah pengelola kawasan, PT Modern Cikande,” ujar Menteri Hanif, dikutip banten.viva.co.id.

Gugatan ini tidak hanya berfokus pada aspek perdata (tuntutan ganti rugi) yang disusun melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH), tetapi juga pada tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Menteri Hanif menegaskan, gugatan pidana dilayangkan karena adanya pelanggaran Pasal 98 Ayat 1 UU 32/2009 atas dasar kelalaian yang menyebabkan pencemaran. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah melihat insiden ini bukan sekadar kecelakaan operasional, melainkan kegagalan manajemen dan pengawasan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Keputusan KLH menuntut pengelola kawasan, PT Modern Cikande, bersamaan dengan PT PMT sebagai operator, mencerminkan pandangan kritis pemerintah bahwa tanggung jawab pencemaran tidak hanya terletak pada pihak yang menggunakan bahan radioaktif, tetapi juga pada pihak yang menyediakan dan mengelola lokasi industri tersebut.

Selain sanksi hukum, kedua perusahaan juga dituntut untuk bertanggung jawab penuh dalam menangani dan membersihkan (dekontaminasi) cemaran Cesium-137 di sekitar kawasan.Di sisi lain, untuk mengatasi dampak sosial dan kesehatan, tim gabungan yang melibatkan tenaga kesehatan, TNI, Polri, serta tokoh masyarakat dan agama, akan segera melakukan sosialisasi dan pemantauan kesehatan intensif. Tujuannya adalah memastikan warga di sekitar area paparan mau memeriksakan diri secara sukarela guna mendeteksi potensi dampak kesehatan jangka panjang.

Kasus Cikande ini menjadi pengingat keras akan bahaya tersembunyi dari limbah radioaktif industri. Ini juga menjadi ujian penting bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia untuk memastikan bahwa kelalaian korporasi yang mengancam nyawa dan lingkungan tidak luput dari sanksi terberat.

Pertanyaan Kritis untuk Pembaca: Akankah tuntutan pidana dan perdata ini mampu memberikan efek jera yang sebanding dengan potensi bahaya radiasi Cesium-137 yang mengancam generasi mendatang?

(*/Wan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.