Pemerintah Tetapkan Kawasan Industri Cikande sebagai Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Radioaktif
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, sebagai Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137 (Cs-137). Penetapan status ini dilakukan sebagai langkah respons cepat pemerintah untuk memitigasi risiko lingkungan dan kesehatan masyarakat dari zat radioaktif berbahaya.
Menteri LHK, Hanif, dalam keterangannya memastikan bahwa situasi di kawasan terdampak saat ini dalam kondisi terkendali dengan sangat presisi. “Kami tegaskan, kondisi ini sudah terkendali. Masyarakat tidak perlu panik, karena semua langkah penanganan dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti standar pengamanan yang ketat,” ujar Menteri Hanif, melansir kemenlh.go.id, Selasa (30/9/2025).
Fokus pada Kesehatan dan Keselamatan PublikPemerintah menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama. Dari sisi kesehatan, Kementerian Kesehatan melakukan pemantauan intensif terhadap warga yang tinggal di sekitar kawasan.
Pemeriksaan Lanjutan: Individu yang terdeteksi memiliki kontaminasi lebih tinggi akan menjalani pemeriksaan lanjutan menggunakan alat Whole Body Counter (WBC).
Pemantauan Berkelanjutan: Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kondisi tubuh mereka dan akan diikuti dengan pemantauan berkelanjutan hingga warga tersebut benar-benar dinyatakan aman.
Menteri Hanif menekankan bahwa penanganan ini adalah wujud tanggung jawab negara melindungi warganya. “Penanganan cemaran radiasi bukan hanya soal teknis dekontaminasi, tetapi juga soal tanggung jawab negara melindungi warganya. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar keselamatan internasional, dengan kolaborasi lintas lembaga yang solid,” tegasnya.
Langkah Penanganan dan Proses DekontaminasiPelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Sugeng Sumbarjo, mendukung langkah cepat pemerintah ini. Ia menjelaskan pentingnya kecepatan dalam penanganan Cs-137, yang merupakan zat radioaktif yang memerlukan kehati-hatian tinggi.
“Langkah cepat yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan upaya maksimal untuk memutus rantai risiko sejak dini,” jelas Sugeng.
Pemerintah memperkirakan bahwa proses dekontaminasi (pembersihan) dan remediasi (pemulihan) kawasan akan membutuhkan waktu beberapa bulan hingga lingkungan benar-benar pulih dan aman. Penetapan status kejadian khusus ini menegaskan komitmen kuat pemerintah melalui KLHK/BPLH dalam memastikan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat dari ancaman radiasi berbahaya, dengan langkah terkoordinasi lintas sektor, pengawasan ketat, serta komunikasi publik yang transparan.
(*/Wan)
