PWI Pusat Kecam Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia Usai Pertanyakan Program MBG
JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan mendalam dan melayangkan protes keras atas insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia pada Sabtu (27/9/2025).
Pencabutan ini terjadi tak lama setelah wartawan tersebut mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, sebuah tindakan yang dinilai PWI berpotensi serius menghambat kemerdekaan pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa keputusan sepihak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk dalih pertanyaan di luar agenda Presiden.
“Tindakan tersebut secara terang-terangan menghalangi tugas jurnalistik dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar Munir dalam pernyataan resminya pada Minggu (28/9/2025).
PWI Pusat secara tegas mengingatkan bahwa pencabutan kartu liputan merupakan pelanggaran terhadap sejumlah landasan hukum utama, yaitu, Amanat Konstitusi: Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta tidak boleh dibatasi sewenang-wenang.
Undang-Undang Pers: Pasal 4 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara tanpa boleh dikenakan penyensoran atau pelarangan penyiaran.
Bahkan, PWI menekankan adanya konsekuensi hukum serius bagi pihak yang menghalangi kerja pers. PWI merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers… dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”
Munir menegaskan bahwa pencabutan kartu liputan, dengan dalih membatasi pertanyaan, adalah bentuk pembatasan yang bertentangan dengan semangat konstitusi dan undang-undang pers. Sebagai respons, PWI Pusat mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.
PWI juga berkomitmen untuk menghimpun keterangan dari CNN Indonesia dan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menjamin perlindungan bagi wartawan yang bersangkutan. “Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tutup Munir, didampingi Sekretaris Jenderal PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.
Insiden ini menjadi sorotan tajam karena terjadi tak lama setelah Presiden dilantik, memicu kekhawatiran di kalangan pers mengenai komitmen pemerintah baru terhadap transparansi dan kebebasan media. (***)
