Rencana Pembiayaan PT SMI Untuk JLU Terganjal Administrasi, Pemkot Cilegon dan DPRD Beda Paham

CILEGON – Proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) di Cilegon kembali menjadi sorotan. Proyek yang sudah menjadi wacana selama satu dekade ini kembali menghadapi tantangan, bukan dari segi teknis, melainkan dari sisi administrasi dan pendanaan. Rencana pinjaman ratusan miliar rupiah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang dipilih Pemkot Cilegon, ternyata belum tercantum secara spesifik dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Plt Kepala Bappeda Litbang Kota Cilegon, Syafrudin, mengakui bahwa RKPD 2026 hanya mengalokasikan anggaran untuk pematangan lahan JLU, bukan untuk pembangunan badan jalan. Keterbatasan anggaran ini mendorong Pemkot mencari skema pendanaan lain, salah satunya melalui pinjaman.

Syafrudin menjelaskan, “Di RKPD 2026 sudah tersaji cantolan kegiatan pembangunan JLU. Memang kami belum menyajikan pinjaman di situ karena kami belum tahu pinjam ke siapa, nilainya berapa, alokasinya kemana, bunganya berapa, kan harus detail,’ ujar Syafrudin, Senin (22/9/2025).

Pernyataan ini menunjukkan adanya celah administrasi, di mana rencana pinjaman yang sudah mendekati kesepakatan ternyata belum terintegrasi secara rinci dalam dokumen perencanaan.

Namun, Walikota Cilegon Robinsar memberikan klaim yang berbeda. Ia membantah tudingan bahwa rencana pinjaman tidak tercantum dalam RKPD. Menurutnya, rencana JLU sudah masuk dalam RPJMD Kota Cilegon 2025-2029 dan di RKPD pun sudah ada. “Di RKPD itu ada. Tinggal nanti detailnya seperti apa,” ujarnya.

Menurut Robinsar, saat RKPD disusun, negosiasi dengan PT SMI belum mencapai kesepakatan final, sehingga rincian pinjaman tidak bisa dijabarkan secara rinci. Meski begitu, DPRD Cilegon telah memberikan masukan agar Pemkot melakukan kajian menyeluruh terkait rencana pinjaman ini.

Syafrudin menyatakan Pemkot akan menindaklanjuti masukan tersebut. Namun, hal ini membawa dilema waktu. Jika harus menunggu perubahan RKPD, proyek JLU kemungkinan besar akan mundur hingga tahun 2027.

Syafrudin berharap adanya kesepakatan percepatan agar proyek bisa dimulai pada 2026, meskipun diduga akan ada pengabaian prosedur yang seharusnya. “Jika memungkinkan di 2026, kita upayakan di 2026. Tapi kalau kita sepakat percepatan, ya nanti kita akan upayakan dan konsultasi ke kementerian juga,” katanya.

Menanggapi hal ini, Walikota Robinsar berencana berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia ingin memastikan apakah dokumen RKPD harus menjabarkan rencana pinjaman secara rigid atau cukup secara umum.

Proyek JLU sendiri dinilai sangat vital untuk pemerataan pembangunan dan pengembangan industri di wilayah utara Cilegon.

Robinsar menegaskan bahwa proyek ini sangat dibutuhkan dan menjadi prioritas. Namun, ambisi besar ini tampaknya terganjal masalah prosedural yang cukup mendasar.

Perbedaan klaim antara Bappeda dan Walikota Cilegon terkait pencantuman pinjaman di RKPD menimbulkan pertanyaan serius. Apakah komunikasi dan koordinasi antar instansi di Pemkot Cilegon tidak berjalan optimal, atau ada upaya untuk memuluskan proyek dengan menyepelekan prosedur administrasi?

Meskipun PT SMI telah merekomendasikan pembiayaan ini karena menilai Pemkot Cilegon mampu membayar utang, transparansi dan kejelasan dalam proses perencanaan menjadi kunci. Tanpa kejelasan yang rigid, proyek ini berpotensi menuai masalah di kemudian hari dan merugikan keuangan daerah.

Publik menanti, apakah Pemkot Cilegon mampu menyelesaikan polemik administrasi ini demi kelancaran proyek, atau justru terjebak dalam dilema yang mereka ciptakan sendiri.

(Dk)

Leave A Reply

Your email address will not be published.