DPRD Cilegon Beri Tenggat Waktu Pinjaman PT SMI Harus Masuk RKPD Akhir Bulan Ini
CILEGON – Rencana pinjaman Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sebesar Rp 200 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk pembangunan jalan lingkar utara (JLU) belum mendapat lampu hijau dari DPRD. Penolakan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena masalah administratif.
Wakil Ketua II DPRD Cilegon, Masduki, menegaskan bahwa program pinjaman ini secara prosedur tidak bisa disetujui karena tidak tercantum dalam Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun ini. RKPD adalah dokumen perencanaan yang wajib memuat semua program prioritas, termasuk skema pendanaan seperti pinjaman.
“Setiap program pembangunan yang membutuhkan pendanaan, apalagi sebesar ini, harusnya sudah masuk RKPD. Ini adalah syarat administratif mutlak yang harus dipenuhi,” kata Masduki, Kamis (18/9/2025).
Meski demikian, Masduki menyatakan bahwa DPRD siap mendukung jika proses perencanaan diperbaiki. Ia memberikan tenggat waktu kepada Pemkot, khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), untuk segera memasukkan program pinjaman ini ke dalam RKPD.
“Jika proses ini dapat diselesaikan paling lambat akhir bulan ini, kami bisa menindaklanjuti proses persetujuan. Kami berkomitmen mendukung pembangunan yang strategis, tapi harus tetap dalam koridor aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa DPRD Cilegon tidak menolak total proyek JLU, melainkan menuntut adanya perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap prosedur perencanaan yang telah ditetapkan.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenkeu. PT SMI berfokus untuk mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan di Indonesia yang berkelanjutan.
Dalam menjalankan bisnisnya, PT SMI memiliki 3 (tiga) pilar bisnis yang terdiri dari, Pembiayaan Korporasi, Pembiayaan Publik dan Jasa Konsultasi dan Pengembangan Proyek.
(Dk)
