Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Cilegon Diduga Cacat Prosedur, Sekda Absen Tanpa Alasan Jelas
CILEGON – Proses uji kompetensi 29 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon berakhir dengan sorotan tajam. Pasalnya, salah satu pejabat utama, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Maman Mauludin, tidak hadir dalam uji kompetensi yang krusial ini tanpa alasan yang jelas. Ketidakhadiran ini memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas dan transparansi proses seleksi tersebut.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Syaeful Bahri, membenarkan bahwa Maman Mauludin menjadi satu-satunya pejabat yang absen dari 29 nama yang dijadwalkan. “Sampai detik ini, dari tujuh peserta yang kita jadwal, baru enam yang hadir,” ujar Syaeful saat diwawancarai pada hari terakhir pelaksanaan, Rabu (17/9/2025).
Enam pejabat yang hadir dan telah mengikuti uji kompetensi tersebut adalah:
- Syafrudin (Asisten Daerah III)
- Sakri Jasiman (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga)
- Sabri Mahyudin (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
- Sri Widayati (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)
- Suhendi (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah)
- Ridwan (Kepala Dinas Ketahanan Pangan)
Saat ditanya mengenai ketidakhadiran Maman Mauludin, pihak pansel hanya memberikan pernyataan yang tidak memuaskan. Pansel mengaku tidak mendapatkan informasi resmi terkait alasan ketidakhadiran Sekda.
Syaeful hanya menyampaikan bahwa Maman sempat mengatakan secara lisan akan “kemungkinan tidak akan hadir” saat bertemu di BPRS sehari sebelumnya.
“Itu bukan hak saya,” kata Syaeful, menolak menjelaskan lebih lanjut atau mengaitkan ketidakhadiran Maman dengan isu pergeseran jabatan. Menurutnya, tugas pansel hanya fokus pada asesmen.
Hingga batas waktu yang ditentukan, Sekda Maman Mauludin tetap tidak hadir. Pansel berencana merekap seluruh hasil penilaian dari 28 pejabat, yang meliputi rekam jejak, pendidikan, kinerja, dan wawancara. Hasil akhir akan dibagi menjadi tiga kategori: Tidak Memenuhi Standar (TMS) dengan nilai di bawah 78, Memenuhi Standar (nilai 80), dan Disarankan (nilai 89).
Ketidakhadiran Sekda dalam proses yang menentukan ini menimbulkan keraguan publik dan memunculkan dugaan adanya cacat prosedur dalam mekanisme seleksi yang seharusnya berjalan secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media bantenesia.co belum mendapatkan tanggapan dari Sekda Kota Cilegon.
(Dk)
