KPU Batalkan Aturan Rahasia Dokumen Capres-Cawapres Setelah Menerima Masukan Publik

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur kerahasiaan dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Pembatalan ini dilakukan setelah KPU mendapat banyak sorotan dan masukan dari berbagai pihak.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” ujar Ketua KPU, Afifuddin, di kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025).

Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan ini adalah respons langsung terhadap aspirasi publik. Sebelumnya, keputusan KPU yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 ini menuai polemik karena dianggap menutup akses masyarakat terhadap informasi penting, termasuk ijazah dan rekam jejak calon pemimpin.

Sebelumnya, KPU menegaskan bahwa 16 jenis dokumen yang menjadi syarat pendaftaran capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik, kecuali dengan persetujuan pemiliknya. Dokumen-dokumen tersebut antara lain fotokopi KTP, ijazah, surat keterangan kesehatan, hingga laporan harta kekayaan.

Dengan dicabutnya aturan tersebut, KPU akan kembali memberlakukan kebijakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu membuka akses informasi dan data terkait syarat calon presiden dan wakil presiden kepada publik. Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Publik, untuk memastikan transparansi data yang ada.

“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, dan selanjutnya melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” kata Afifuddin, menegaskan komitmen KPU untuk transparan di tengah sorotan publik.

(Wn)

Leave A Reply

Your email address will not be published.