Kejaksaan Agung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini didasarkan pada temuan tim penyidik yang menunjukkan peran kunci Nadiem dalam mengarahkan proyek yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nadiem Makarim diduga melakukan serangkaian tindakan yang memuluskan pengadaan laptop Chromebook, meskipun ada peringatan tentang masalah produk tersebut.

Berikut adalah dugaan peran Nadiem yang membuatnya menjadi tersangka,

Menginisiasi pertemuan dengan Google. Nadiem diduga menjadi pihak yang memulai pertemuan dengan Google Indonesia pada Februari 2020. Pertemuan ini diduga menjadi awal dari kesepakatan untuk menggunakan produk Google, yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM), sebagai bagian integral dari proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Kemudian, memberikan perintah ‘terselubung’ pada jajarannya. Dalam rapat tertutup melalui Zoom pada 6 Mei 2020, Nadiem diduga memberikan perintah kepada Dirjen Paud Dikdasmen dan Kepala Badan Litbang untuk segera memulai pengadaan alat TIK yang secara spesifik menggunakan Chromebook, bahkan sebelum proyek tersebut resmi diluncurkan.

Mengabaikan peringatan kegagalan produk. Nadiem diduga sengaja merespons surat dari Google terkait partisipasi mereka dalam pengadaan. Tindakan ini dilakukan meskipun Nadiem mengetahui uji coba produk Chromebook pada tahun 2019 gagal dan tidak berfungsi optimal di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).

Mengunci spesifikasi produk. Perintah Nadiem diduga menjadi dasar bagi para pejabat di bawahnya untuk menyusun petunjuk teknis yang secara spesifik mengunci pengadaan pada ChromeOS. Hal ini diperkuat dengan penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang juga mengunci spesifikasi ChromeOS dalam petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun. Angka ini masih dalam penghitungan lanjutan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebagai tersangka, Nadiem Makarim disangkakan melanggar beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi. Penetapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum terhadap pejabat tinggi. Proses hukum selanjutnya akan membuktikan sejauh mana keterlibatan mantan menteri tersebut.

Editor : R Hartono

Leave A Reply

Your email address will not be published.