Mantan Mendikbudristek Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Nadiem dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka didasarkan pada serangkaian pemeriksaan dan alat bukti, termasuk keterangan 120 saksi, 4 ahli, serta dokumen dan barang bukti. Tim penyidik JAM PIDSUS menemukan beberapa perbuatan Nadiem yang diduga melanggar hukum.

Pemicu Skandal: Pada Februari 2020, Nadiem mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education yang menggunakan laptop Chromebook. Pertemuan ini berujung pada kesepakatan untuk menjadikan produk Google, yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM), sebagai bagian dari proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Rapat Rahasia dan Perintah Terselubung: Nadiem diduga mengadakan rapat tertutup melalui Zoom pada 6 Mei 2020 dengan jajarannya, termasuk Dirjen Paud Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, dan staf khusus. Dalam rapat yang mewajibkan peserta menggunakan headset, Nadiem diduga memerintahkan pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook, padahal proyek tersebut belum resmi dimulai.

Mengabaikan Peringatan Gagal: Nadiem juga diduga secara sengaja menjawab surat dari Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK. Padahal, pejabat menteri sebelumnya tidak merespons surat serupa karena uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal dan tidak berfungsi dengan baik di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdalam (3T).

Penguncian Spesifikasi Produk: Atas perintah Nadiem, pejabat di bawahnya diduga menyusun petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan yang secara spesifik mengunci spesifikasi pengadaan hanya untuk ChromeOS. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang juga mengunci spesifikasi ChromeOS dalam petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Kerugian Negara dan Pelanggaran HukumDugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun, meskipun jumlah ini masih dalam penghitungan lanjutan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nadiem Makarim disangkakan melanggar sejumlah peraturan, termasuk,

a. Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

b. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021.

c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya, yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah.

d. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 dan perubahannya, tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa.Penetapan Nadiem sebagai tersangka menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di tingkat pejabat tinggi.

Langkah hukum selanjutnya akan menentukan nasib mantan menteri yang dikenal sebagai figur inovatif ini.

Editor : R Hartono

Leave A Reply

Your email address will not be published.