JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan telah berhasil menguasai kembali sekitar 3,3 juta hektare kawasan hutan negara yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Angka tersebut dilaporkan oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung, Kamis (28/8/2025).
Febrie, yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menyampaikan bahwa dari total 3.314.022,75 hektare yang berhasil direbut, sebanyak 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait. Luasan tersebut mencakup, 833.413,46 hektare yang dialokasikan untuk PT Agrinas. Kemudian, 81.793,00 hektare yang dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo.
Sementara sisanya seluas 2.398.816,29 hektare, masih dalam proses administrasi dan akan segera diserahkan.Selain perkebunan kelapa sawit ilegal, Satgas PKH kini juga menargetkan penertiban pertambangan ilegal di kawasan hutan.
Berdasarkan data awal, terdapat 4.265.376,32 hektare kawasan hutan yang akan ditertibkan karena aktivitas tambang ilegal. Hasil penertiban ini akan diserahkan sementara kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) melalui Kementerian BUMN untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi negara dan masyarakat.Febrie menegaskan, pendekatan yang diambil tidak hanya berfokus pada ranah pidana.
Satgas lebih mengutamakan penguasaan kembali aset negara dan mewajibkan para pelaku untuk mengembalikan keuntungan ilegal yang mereka peroleh. Namun, bagi pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat proses ini, Satgas tidak ragu untuk meningkatkan penyelesaian kasus ke ranah hukum pidana.
Laporan ini disampaikan di hadapan sejumlah pejabat tinggi yang menjadi bagian dari Satgas PKH, termasuk Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho. Turut hadir pula perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Sumber kapuspenkum kejagung