CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cilegon berhasil meringkus 63 tersangka penyalahgunaan narkoba selama periode Januari – Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah perempuan. Pengungkapan kasus ini dipaparkan oleh Kapolres Cilegon dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Mapolres, Selasa (26/8/2025).
Polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, yaitu 632,75 gram sabu, 100 butir ekstasi, 21 butir psikotropika, dan 2.875 butir obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer. Barang bukti lain seperti timbangan digital dan puluhan handphone juga telah disita.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menyatakan, komitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan program-program dari Presiden, Kapolri, Kapolda Banten, dan program unggulan Polres Cilegon itu sendiri.
“Dari 63 tersangka, 37 di antaranya sudah masuk ke Tahap II, yang berarti berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan. Sementara itu, 26 tersangka lainnya terdiri dari 24 laki-laki dan 2 perempuan, masih dalam proses penyidikan,” ujar AKBP Martua.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat 1 atau 114 ayat 2, dan atau Pasal 112 ayat 2, dan atau Pasal 112 ayat 1. Hukuman ini berlaku bagi mereka yang secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, atau menguasai narkotika. Mereka yang kedapatan memiliki lebih dari 5 gram sabu akan dijerat dengan hukuman lebih berat sesuai Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2.
Selain itu, untuk kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 436 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3, yang mengatur tentang kegiatan kefarmasian ilegal dan peredaran obat yang tidak memenuhi standar mutu.
Dalam kurun waktu Operasi Anti Narkotika (ANTIK) yang berlangsung dari 13 hingga 22 Agustus 2025, Polres Cilegon berhasil menangkap empat tersangka tambahan. Dari operasi ini, polisi mengamankan hampir 14 gram sabu, 110 butir tramadol, dan 180 butir eximer.
Kasus yang paling menonjol terjadi pada 29 Juli 2025, di mana polisi menangkap tiga tersangka, dua perempuan dan satu laki-laki. Di tangan mereka, petugas menyita 37 paket narkotika dengan berat total 236,4 gram narkotia jenis sabu dan 11 butir pil ekstasi.
Reporter : D Mulyana
Editor : R Hartono
