CILEGON – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon, Ahmad Fauzi Chan, mengecam keras insiden pengeroyokan yang menimpa beberapa staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan wartawan saat meliput penyegelan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Insiden ini menyoroti seriusnya ancaman terhadap kebebasan pers dan keamanan di wilayah tersebut. “Peristiwa buruk yang dialami kawan-kawan seprofesi saat melakukan peliputan sidak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di salah satu perusahaan di Serang adalah bentuk nyata kekerasan dan intimidasi. Mereka dikeroyok oleh oknum sekuriti bahkan diduga ada keterlibatan aparat,” tegas pria yang akrab disapa Ichan.
Ia menjelaskan, pengeroyokan ini terjadi ketika tim gabungan dari KLHK dan awak media melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap PT GRS yang diduga melanggar aturan lingkungan.
Para korban, yang terdiri dari wartawan dan staf KLHK, diserang oleh sekelompok orang yang diduga adalah oknum ormas dan LSM termasuk oknum Brimob yang menjaga pabrik. Kekerasan ini tidak hanya menghalangi kerja jurnalistik, tetapi juga merintangi tugas negara yang sah.
Ichan menegaskan bahwa pernyataan sikap ini bukan sekadar luapan emosional, melainkan tanggung jawab moral sesama wartawan. Ia menganggap pengeroyokan ini sebagai serangan langsung terhadap demokrasi dan pelecehan terhadap konstitusi.
“Kami adalah keluarga besar profesi yang satu kesatuan. Apa yang menimpa satu orang wartawan, sama artinya menimpa kita semua. Kerja-kerja wartawan dilindungi undang-undang. Karena itu, kriminalisasi dan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Ichan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi kebebasan pers dan menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya adalah pelanggaran serius terhadap pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, termasuk Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers.Dia juga menekankan keprihatinannya terhadap situasi keamanan di Banten.
Ia mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk tidak kalah dengan kepentingan kelompok-kelompok tak bertanggung jawab. “Tindakan brutal ini mencederai profesi jurnalisme. Jangan sampai keamanan di Banten dikuasai oknum LSM atau Ormas tak bertanggung jawab, sementara aparat penegak hukum justru kalah oleh pihak yang mengatasnamakan diri di atas hukum,” tegasnya.
Hal tersebut sangat relevan mengingat maraknya dugaan keterlibatan ormas dan LSM dalam kegiatan ilegal atau “premanisme” yang sering kali tidak tersentuh hukum. Kasus ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi warganya, termasuk para jurnalis yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan dunia usaha.
Di akhir pernyataannya, Ichan memberikan dukungan moral kepada wartawan dan staf KLHK yang menjadi korban. Ia berharap para korban tetap tabah dan terus berkarya. “Kami berharap kawan-kawan tetap tegar dan kuat, serta terus menyampaikan informasi kepada masyarakat lewat karya-karya jurnalistik terbaik.” Pungkasnya.
Kasus pengeroyokan ini kini berada di tangan kepolisian. Publik menantikan langkah tegas dari aparat untuk mengusut tuntas insiden ini, menangkap para pelaku, dan memastikan perlindungan maksimal bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya di masa depan. Kegagalan dalam menyelesaikan kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan keamanan di Indonesia.
Editor : R Hartono
