DLH Cilegon Selidiki Dugaan Pencemaran di Kampung Lapak Sukmajaya
CILEGON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon menindaklanjuti laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Cilegon Education Watch (CEW) terkait dugaan pencemaran lingkungan di Kampung Lapak, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang. Penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (12/8/2025) ini menemukan keberadaan kandang sapi dan pabrik tahu yang diduga membuang limbah sembarangan.
Aduan yang disampaikan CEW pada 11 Agustus 2025 tersebut menyoroti dugaan pencemaran yang berasal dari kandang sapi dan pabrik tahu. Selain masalah limbah, CEW juga menyebut kedua usaha ini beroperasi di lahan yang bukan milik mereka.
Mahsus, humas Cilegon Education Watch menjelaskan kepada wartawan bahwa pabrik tahu tersebut tidak memiliki izin jelas dari pemilik lahan dan secara rutin membuang limbah produksinya ke selokan irigasi.
Menurut Mahsus, Tim DLH yang turun ke lokasi menemukan sebuah kandang berisi 18 ekor sapi dan kandang bebek. Namun, tidak ada pemilik maupun pengelola di tempat tersebut. Mahsus berujar, kandang tersebut milik Bapak Taslim dan telah ditinggalkan sejak tahun 2005.
“Kondisi di lokasi tidak ada pengelolaan lingkungan yang baik. Kotoran sapi berceceran, limbah cair dibuang langsung ke lingkungan, dan sapi-sapi dilepasliarkan di area pemukiman warga,” kata Mahsus.
CEW berharap pihak terkait dapat segera menindaklanjuti dan menutup kandang tersebut secara permanen karena tidak hanya beroperasi tanpa izin, tetapi juga menimbulkan masalah pencemaran.
Di lokasi yang tidak jauh dari kandang sapi, tim DLH juga menemukan sebuah pabrik tahu yang terdaftar atas nama Bapak Suud dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 01704228058703, yang diterbitkan pada 7 April 2022.
Meski pabrik tidak beroperasi saat pemeriksaan, ditemukan sisa minyak goreng di wajan dan limbah produksi yang dibuang langsung ke selokan tanpa melalui proses pengolahan.
Mahsus kembali menegaskan bahwa pabrik tahu ini juga beroperasi di lahan yang bukan miliknya. Karena itu CEW juga mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha peternakan wajib memiliki surat kerja sama dengan dokter hewan untuk memastikan kesehatan hewan dan sanitasi lingkungan yang memadai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Cilegon telah menyelesaikan pemeriksaan, kendati begitu belum dapat memberikan keterangan resmi mengenai langkah-langkah penanganan lebih lanjut yang akan diambil.
Reporter : D Mulyana
Editor : R Hartono
