Angka Kekerasan Seksual di Cilegon Terus Alami Kenaikan : Kegagalan Pemerintah Kota dalam Perlindungan Masyarakat?
CILEGON – Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menyoal kinerja Pemerintah Kota Cilegon dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Tingginya angka kekerasan terhadap anak yang meningkat dinilai sebagai bukti nyata bahwa Dinas terkait tidak mampu menekan angka kasus tersebut secara efektif. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran dan kinerja mereka dalam pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana. “Ini menjadi pertanyaan besar bagi saya. Pelecehan seksual yang meningkat bukti bahwa pemerintah kota dalam hal ini DP3AP2KB tidak bisa menekan kasus ini, tidak bisa menjadi lembaga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang sebenarnya,” ujar Ahmad Maki, Ketum Ikatan Mahasiswa Cilegon, Rabu (30/7/2025).
Kata dia, dampak yang muncul dari pelecehan seksual ini sangat luar biasa bagi korban. Maka melihat itu, pemerintah kota dalam hal ini DP3AP2KB dinilai gagal menjadi lembaga yang semestinya dapat memberikan perlindungan, rasa nyaman dan aman bagi perempuan dan anak. Oleh sebab itu, kinerja DP3AP2KB perlu menjadi atensi bagi kepala daerah.
Data menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan dalam angka kasus kekerasan dan pelecehan seksual selama tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023, Januari-Oktober tercatat 26 anak menjadi korban pencabulan. Sementara pada tahun 2024, angka kasus naik drastis menjadi 50 korban, dari mulai persetubuhan, pencabulan hingga kekerasan terhadap anak. Terakhir, tahun 2025 ini sampai pertengahan tahun (Juli) juga mengalami kenaikan angka kasus menjadi 70 kasus, dimana rata-rata dialami anak usia 15-18 tahun.
Peningkatan ini mengindikasikan adanya kegagalan dan celah besar dalam sistem pencegahan dan penanganan korban. Jika melihat tren tersebut, tampaknya upaya yang dilakukan gagal atau tidak mampu meredam kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Cilegon.
DP3AP2KB sambung Maki, seharusnya menjadi garda terdepan dalam menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi perempuan dan anak. Karena itu, sudah sepatutnya DP3AP2KB menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal, bukan hanya sebagai birokrasi, tetapi sebagai pilar utama perlindungan masyarakat dari kejahatan pelecehan seksual.
Tanpa perbaikan signifikan dalam penanganan dan pencegahan, angka kasus ini dikhawatirkan akan terus meningkat, membahayakan lebih banyak individu dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya melindungi mereka sebagai generasi penerus.
IMC berencana akan melakukan audiensi, dan mempertanyakan apa saja yang sudah dilakukan dinas terkait, utamanya dalam hal upaya pencegahan. IMC juga berharap agar kepala daerah memberikan punishment terhadap OPD yang gagal menjalankan tugas pokok fungsinya.
Reporter : D Mulyana
Editor : R Hartono
