GMNI Cilegon Soroti Buramnya Transparansi Pokir DPRD: Wujud Aspirasi Rakyat Dipertanyakan?

CILEGON – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Cilegon melayangkan kritik keras terhadap DPRD Kota Cilegon. Kali ini, kritikan diarahkan pada dugaan minimnya keterbukaan publik dalam proses pengajuan dan penggunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang diusulkan oleh anggota dewan. GMNI menemukan bahwa proses penyusunan Pokir, yang seharusnya menjadi jembatan aspirasi rakyat, justru dilakukan secara tertutup dan tanpa pelibatan masyarakat.

Ketua DPC GMNI Cilegon, Ihwan Muslim, mengungkapkan, hingga pertengahan tahun 2025, belum ada transparansi menyeluruh mengenai 404 usulan Pokir yang telah diajukan DPRD Kota Cilegon. Namun kata Ikhwan, masyarakat tidak memiliki akses terhadap detail kegiatan, nilai anggaran, maupun lokasi realisasi dari Pokir tersebut.

“Transparansi itu bukan slogan, melainkan kewajiban konstitusional. Kalau Pokir diduga disusun diam-diam, lalu hasil reses tidak bisa diakses warga, bagaimana publik bisa percaya bahwa anggota DPRD Cilegon mewakili kepentingan mereka? Jangan jadikan sistem digitalisasi seperti SIPD hanya sebagai formalitas belaka,” tegas Ihwan melalui keterangan tertulis yang diterima bantenesia.co pada, Senin (21/7/2025).

GMNI menilai, situasi ini mengindikasikan melemahnya fungsi pengawasan dan peran DPRD sebagai representasi rakyat secara struktural. Mereka juga mempertanyakan integritas proses perencanaan pembangunan daerah yang diduga disusupi kepentingan politik tertutup.

Sekretaris DPC GMNI Cilegon, Andriansyah, menyayangkan tidak adanya pelaporan resmi kepada masyarakat mengenai hasil reses maupun Pokir yang diajukan. Ia menegaskan bahwa Pokir bukan hak prerogatif politisi, melainkan amanat suara rakyat yang harus dikelola secara terbuka dan partisipatif.

“Kami mendesak DPRD Kota Cilegon segera membuka daftar Pokir berikut nilai anggaran dan lokasi per kegiatan. Jangan jadikan Pokir sebagai alat politik transaksional. Kalau dewan diam, itu bukan lagi keterwakilan rakyat, melainkan keterwakilan kelompok,” ujar Andriansyah.

GMNI Cilegon juga mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklasifikasikan Pokir sebagai sektor rawan korupsi dalam praktik perencanaan dan penganggaran di daerah. Oleh karena itu, ketertutupan informasi Pokir di Cilegon patut dicurigai sebagai potensi penyimpangan jika tidak segera dikoreksi.

Untuk menindaklanjuti hal ini, GMNI Cilegon berencana mengajukan permintaan informasi publik secara resmi kepada Sekretariat DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon. Mereka juga akan membuka kanal aduan warga terkait dugaan penyimpangan aspirasi dan pengelolaan anggaran berbasis Pokir.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah perbaikan dari DPRD, kami siap turun ke jalan dan mendesak keterbukaan penuh demi menyelamatkan uang rakyat dari potensi penyalahgunaan,” tutup Ihwan. (*/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.