Lima Tersangka Pemerasan Proyek PT Chandra Asri Alkali Diserahkan ke Kejaksaan Cilegon
CILEGON – Kejaksaan Negeri Cilegon pada Senin, 14 Juli 2025, secara resmi menerima penyerahan lima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Banten. Kelima tersangka ini terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan terkait proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima media bantenesia.co, para tersangka tersebut adalah:
1. H. Muhammad Salim Bin Alm. H. Aliman, Ketua Kadin Cilegon.
2. Ismatulloh Bin Alm. Muhammad Ali, Wakil Ketua Kadin.
3. Rufaji Zahuri Bin Alm. H. Zahuri, Karyawan Swasta.
4. Isbatuulah ST Bin H. Safrudin, Wiraswasta.
5. Zul Basit Bin Alm. Juher, Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan.
Kasus ini bermula dari keinginan para tersangka untuk mendapatkan proyek senilai Rp 17 triliun di Chandra Asri Alkali One Project (CAA-1 Project) yang dikerjakan oleh China Chengda Engineering Co. Ltd.
H. Muhammad Salim, selaku Ketua Kadin Cilegon, menginisiasi pertemuan dengan mengajak sejumlah pengurus organisasi pengusaha (HIPMI, HIPPI, HSNI, GAPENSI, GGPMI), pengusaha lokal, serta LSM. Mereka mendatangi kantor China Chengda Engineering Co. Ltd. di Kawasan Industri Krakatau Steel pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, para tersangka diduga melakukan pemaksaan dan ancaman terhadap Lin Yong, Site Manager China Chengda Engineering Co. Ltd. Salah satu pernyataan yang diucapkan tersangka Zul Basit Bin Alm. Juher adalah, “Percuma ngomong sama mereka tidak akan menghasilkan kepastian dan keputusan. Ayo kita stop aktivitas yang ada di proyek ini. Ayo stop, wong Cilegon kok takut.”
Tersangka Ismatulloh Bin Alm. Muhammad Ali bahkan secara terang-terangan menuntut, “porsinya harus jelas tanpa ada lelang 5 Triliun untuk KADIN, 3 Triliun untuk KADIN tanpa ada lelang, bagi”. Sementara itu, Rufaji Zahuri Bin Alm. H. Zahuri dari HNSI Kota Cilegon mengancam, “Kalo tidak dipikirkan pasti ada proses penyetopan, ingat itu, saya ketua LSI ya berurusan sama laut. Apabila kalian tidak menghargai orang Cilegon, saya akan tolak itu masalah AMDAL.”
Ancaman dan paksaan ini menyebabkan Lin Yong, Site Manager China Chengda Engineering Co. Ltd., terpaksa menjanjikan beberapa paket pekerjaan kepada para tersangka. Namun, pekerjaan tersebut belum sempat diberikan karena para tersangka diamankan oleh Polda Banten. Penangkapan ini dilakukan setelah video yang memperlihatkan aksi pemaksaan mereka viral di media sosial.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan Tahap II, di mana Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penelitian untuk menentukan apakah berkas perkara dan barang bukti telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan.
Sejumlah barang bukti yang diserahkan meliputi:
– Flashdisk berisi video dugaan intimidasi yang viral di media sosial TikTok.
– Dokumen perizinan dan identitas Lin Yong (ITAP, paspor, ID Card Chandra Asri).
– Rekaman CCTV depan kantor China Chengda Engineering Co. Ltd. pada 9 Mei 2025.
– Surat-surat undangan dan notulensi pertemuan antara Kadin Cilegon dan pihak perusahaan.
– Bukti percakapan WhatsApp antar tersangka.
– Beberapa unit telepon seluler.
– Dan berbagai dokumen terkait pertemuan dan proyek.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat melibatkan pimpinan organisasi pengusaha dan LSM dalam dugaan tindakan kriminal yang menghambat iklim investasi. Kejaksaan Negeri Cilegon kini akan melanjutkan proses hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Editor : R Hartono
