Penangkapan Pencuri Mobil di Wilayah Hukum Cilegon: Pelaku Ditembak Usai Berusaha Melawan Polisi

CILEGON – Aksi nekat Johanes Feby Maesa, seorang pencuri mobil di wilayah hukum Polres Cilegon, berakhir tragis di tangan polisi. Pria ini terpaksa dihadiahi timah panas oleh Unit Reskrim Polsek Ciwandan setelah mencoba melawan saat ditangkap. Penembakan ini puncak dari pengejaran yang dilakukan polisi setelah mobil Toyota Avanza raib digondol pelaku.

Johanes, warga Kavling Blok I Kelurahan Bendungan, Kota Cilegon, kini harus meringkuk dengan luka tembak di kakinya, mengakhiri petualangan kriminalnya. Penangkapan dramatis ini juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi A 1281 TO, serta sepeda motor Honda Beat merah hitam bernomor polisi T 3685 IU yang digunakan Johanes saat melancarkan aksinya.

Kapolsek Ciwandan, Kompol Andi Suherman, mengungkapkan bahwa pencurian mobil tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025 lalu, tepat di depan mess PT BKI, Jalan KH Fahir Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon. “Pelaku ini sangat lihai, dia merusak alarm dan kunci kontak mobil dalam hitungan menit,” terang Kompol Andi Suherman di Mapolsek Ciwandan, Jumat (11/7/2025).

Hebatnya, polisi berhasil membekuk Johanes dalam waktu kurang dari 24 jam! Penangkapan berlangsung menegangkan di Kampung Tarogong, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. “Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar jam 15.00 WIB, tim kami melakukan penggerebekan terhadap Johanes Feby Maesa dan satu rekannya, Epan. Namun, Epan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran intensif,” jelas Kompol Andi.

“Untuk pelaku Johanes Feby Maesa, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena dia berusaha melawan saat akan diamankan petugas,” tegasnya, menunjukkan komitmen polisi dalam menindak tegas para pelaku kejahatan.

Kini, Johanes Feby Maesa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, perburuan terhadap Epan masih terus dilakukan oleh jajaran Polsek Ciwandan. (*/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.