KI Banten: Sekolah Wajib Tampilkan Data SPMB Secara Terbuka, Masyarakat Bisa Laporkan Jika Ada Ketidakterbukaan
CILEGON — Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menyampaikan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini di sejumlah wilayah, termasuk Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang. Hasilnya, sejauh ini proses berjalan cukup kondusif dan sesuai prosedur. Namun, KI tetap mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi ketidakterbukaan informasi dari pihak sekolah.
Ketua Komisi Informasi Banten, Zulpikar, yang melakukan monitoring langsung ke beberapa sekolah, mengatakan bahwa hampir semua sekolah telah menyiapkan help desk atau meja pengaduan sebagai bentuk transparansi dalam proses SPMB.
“Setiap sekolah yang kami datangi, help desk selalu aktif. Saat kami datang pun, belum membuka identitas sebagai KI. Kami mengaku sebagai orang tua murid, dan mereka tetap responsif,” ucapnya.
Namun, Komisi Informasi menemukan adanya kekurangan terkait keterbukaan data hasil SPMB, khususnya dalam publikasi nama siswa yang diterima.
“Memang di website sekolah terpantau lengkap, mulai dari jalur afirmasi, zonasi, hingga prestasi. Tapi data hasil SPMB yang ditampilkan tidak mencantumkan nama siswa yang lolos seleksi. Ini yang harus dikaji lebih lanjut, apakah termasuk informasi yang wajib diumumkan atau masuk kategori dikecualikan,” jelasnya.
Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, ada tiga jenis informasi yang harus disediakan badan publik yakni, informasi serta-merta, informasi berkala, dan informasi setiap saat. Jika hasil SPMB tergolong sebagai informasi berkala atau setiap saat, maka sekolah wajib menampilkan data by name.
“Kalau pun nama harus disamarkan, bisa diganti dengan kode unik. Tapi prinsipnya, publik harus bisa mengakses hasil seleksi secara jelas dan adil,” tegasnya.
Komisi Informasi juga menegaskan bahwa sekolah negeri termasuk dalam kategori badan publik, karena menggunakan dana APBD atau APBN, sehingga berkewajiban mempertanggungjawabkan informasi kepada masyarakat.
“Sekolah adalah badan publik. Maka wajib bagi mereka menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika tidak, masyarakat bisa ajukan permohonan informasi, bahkan sengketa, ke Komisi Informasi,” ujarnya.
Meski hingga kini belum ada sengketa SPMB yang masuk ke KI Banten, Zul mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan permohonan informasi jika merasa proses seleksi tidak transparan.
“Tugas kami bukan mencari-cari pelanggaran, melainkan menyelesaikan sengketa informasi yang dilaporkan. Tapi monitoring adalah bagian dari tugas kami juga. Jadi kalau masyarakat menemukan hal janggal, segera ajukan permohonan informasi dulu,” tutup Zulpikar.
Diketahui, saat ini Komisi Informasi juga sedang melakukan penilaian keterbukaan informasi publik terhadap seluruh badan publik di Provinsi Banten, mulai dari tingkat desa hingga OPD provinsi dan kabupaten/kota.
Reporter : D Mulyana
Editor : R Hartono
