CILEGON – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon menerima audiensi dari perwakilan buruh SPKEP terkait arogansi oknum anggota DPRD yang sempat viral beberapa hari lalu. Selain beraudiensi, ratusan kaum buruh ini juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD, sebagai bentuk solidaritas dan penguatan dukungan atas peristiwa yang menimpa salah satu rekannya.
Usai menerima perwakilan buruh dan beraudiensi dengan BK DPRD Cilegon, Qoidatul Sitta, Anggota BK menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah dalam menindaklanjuti aduan yang masuk.
Sitta menjelaskan, pihak buruh menuntut dua hal, pertama, sejauh mana langkah BK dalam menyikapi kasus tersebut. Kedua, mendesak adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota dewan yang bersangkutan.
Menurutnya, BK DPRD telah menindaklanjuti laporan yang masuk dengan melakukan klarifikasi, investigasi, dan penyelidikan internal.
“Kami sudah memfasilitasi semua aspirasi kaum buruh. Hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” ujar Sitta, usai audiensi, Selasa, (17/6/2025).
Meski begitu, terkait tuntutan PAW, sambung dia, bukanlah ranah dari keputusan BK, melainkan keputusan partai.
“Kami sudah sampaikan untuk PAW itu bukan kewenangan kami. Itu ranahnya partai, dalam hal ini Partai Gelora sebagai tempat bernaung anggota dewan tersebut. Sampai saat ini kami belum menerima surat pemberhentian dari DPP Partai Gelora. Tanpa itu, proses PAW tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Adapun terkait aspek hukum yang sedang berlangsung, Sitta menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya berada di ranah kepolisian, bukan tanggung jawab BK.
“Kalau ada laporan pidana, silakan ditangani aparat penegak hukum. BK tidak ikut campur dan tidak mengintervensi,” tuturnya.
“Kami sudah mengkaji dan melihat langsung videonya. Memang benar ada pelanggaran, karena jelas terlihat adanya tindakan menabrak. Ini tidak bisa dibenarkan,” tegas Sitta.
Dia berharap, tidak ada lagi oknun anggota dewan yang bertindak di luar batas hingga memicu kegaduhan di Kota Cilegon.
Dari hasil audiensi yang digelar di ruang rapat DPRD Cilegon itu, BK mengeluarkan tiga poin penting:
1. Proses PAW menjadi kewenangan partai politik, bukan Badan Kehormatan.
2. BK telah menjalankan tugasnya dalam mengusut pelanggaran etik anggota dewan.
3. Ranah hukum menjadi kewenangan pihak kepolisian dan tidak berada di bawah kewenangan BK.
Sementara itu, Kodinator aksi, Rudi Sahrudin menyampaikan, terus mendesak agar DPRD menjatuhkan sanksi etik berat kepada Hikmatulloh.
Rudi juga meminta agar legislator kontroversial itu direkomendasikan untuk diberhentikan melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Ada oknum anggota DPRD yang bertindak arogan dengan menabrak pekerja yang sedang mogok kerja. Kami tuntut BK segera menjatuhkan sanksi etik,” tegas Rudi.
Rudi menyebutkan, aksi yang digelar bersama ratusan buruh hari ini sebagai bentuk solidaritas terhadap korban, serta upaya menjaga marwah lembaga legislatif agar tidak dicederai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diketahui, Wakil Ketua I DPRD, Shokidin, Ketua Badan Kehormatan, Fahri Mohammad Rizki dan Qoidatul Sitta, hadir dalam audiensi yang digelar bersama perwakilan buruh.
Reporter : D Mulyana
Editor : R Hartono
