Dindikbud Kota Cilegon Pastikan Sekolah dan Sistem Sudah Siap, SPMB 2025 Siap Digelar
CILEGON — Dinas Pendidikan Kota Cilegon memastikan bahwa seluruh persiapan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMP) tahun ajaran 2025 telah rampung. Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menegaskan bahwa sistem, aplikasi, hingga sosialisasi kepada sekolah telah dilakukan sejak satu bulan lalu.
“Semua sekolah sudah siap. Kami sudah melakukan sosialisasi terkait perubahan istilah dalam sistem, seperti istilah zonasi yang kini diganti menjadi domisili, dan perpindahan tugas orang tua menjadi mutasi. Semuanya sudah dipahami oleh pihak sekolah,” jelas Heni, Jumat (13/6/2025).
Pendaftaran SPMB dijadwalkan dibuka pada 19 hingga 22 Juni 2025, dan dilakukan secara online melalui aplikasi yang telah terintegrasi langsung dengan Dindik. Aplikasi ini menjangkau seluruh sekolah, baik di tingkat SD maupun SMP.
Bagi orang tua yang mengalami kesulitan saat proses pendaftaran, Dindik telah menyiapkan bantuan teknis.
“Silakan datang ke Dindik jika ada kendala, atau bisa juga meminta bantuan operator sekolah SD asal siswa untuk dibantu mendaftar secara online,” ujarnya.
Terkait jumlah kuota, Heni menyebut bahwa angka maksimal peserta didik per kelas sudah dikunci melalui sistem Dapodik sesuai aturan Kemendikbud. Untuk jenjang SD, kuota per kelas sebanyak 28 siswa, dan untuk SMP sebanyak 32 siswa. Namun, tahun ini ada penambahan kuota maksimal:
“Penambahan ini sudah kami laporkan ke Kemendikbud melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP). Sekolah tidak diperkenankan membuka kelas baru secara dadakan di luar kuota yang ditentukan,” tegasnya.
Dalam semangat inklusivitas, Dindik juga memastikan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, wajib menerima siswa berkebutuhan khusus atau disabilitas. Kuotanya disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dibuka.
“Misalnya satu sekolah membuka dua rombel, maka maksimal bisa menerima empat siswa disabilitas, dua per kelas,” terang Heni.
Untuk menunjang kelancaran SPMB, Dindik telah membentuk panitia pelaksana, menyediakan helpdesk, serta membuka link pengaduan masyarakat. Selain itu, disiapkan pula psikolog untuk membantu proses seleksi, khususnya bagi anak-anak usia di bawah 6 tahun yang ingin masuk SD.
“Anak usia di bawah 6 tahun yang ingin masuk SD harus menyertakan surat rekomendasi dari psikolog atau kepala sekolah PAUD/TK, yang menyatakan bahwa anak tersebut siap secara psikologis,” jelasnya.
Dengan kesiapan ini, Dinas Pendidikan Kota Cilegon berharap pelaksanaan SPMB 2025 dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan ramah untuk semua kalangan, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus.
Reporter : D Mulyana
Editor : R Hartono
