Perkuat Pengawasan dan Anggaran Th 2025, Kejaksaan RI Tekankan Peran APIP dan Akurasi Kebutuhan
JAKARTA – Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Bin) R. Narendra Jatna memberikan arahan strategis dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 pada Rabu, (4/6/ 2025).
Dalam pertemuan yang dihadiri secara luring dan daring oleh jajaran Kejaksaan se-Indonesia ini, Plt. JAM-Bin menekankan beberapa poin krusial untuk perbaikan kinerja dan perencanaan anggaran di lingkungan Kejaksaan RI.
Penguatan Peran APIP dan Akurasi Kebutuhan RiilNarendra Jatna menyoroti pentingnya penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia menegaskan bahwa APIP berfungsi sebagai konsultan, katalisator, reviewer, dan penjamin mutu, bukan semata penegak disiplin atau pencari kesalahan.
“Peran APIP adalah menegakkan kepatuhan dan menjadi mitra strategis dalam pengembangan kualitas organisasi, bukan untuk mencari-cari kesalahan,” tegasnya.
Selain itu, Plt. JAM-Bin juga menekankan perlunya akurasi dan konsistensi dalam penyampaian kebutuhan riil satuan kerja (satker) melalui jalur struktural, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga ke pusat.
Hal ini penting untuk mencegah terputusnya informasi yang dapat menghambat perencanaan anggaran yang responsif dan akuntabel.Prioritas dan Kebijakan Anggaran 2025Musrenbang 2025 menjadi forum utama dalam menyusun prioritas dan kebijakan anggaran Kejaksaan.
Plt. JAM-Bin memberikan sejumlah arahan pokok yang harus menjadi pedoman bagi seluruh satker:
– Diferensiasi Perlakuan Sumber Pembiayaan: Penggunaan Rupiah Murni (RM) berbeda dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
– Untuk SBSN dan PNBP, kegiatan harus selesai dan dapat digunakan dalam satu tahun anggaran, sehingga progres pekerjaan harus tepat waktu.
– Pemanfaatan Standar Biaya Keluaran Khusus (SBKK): Kejaksaan sudah memiliki 52 jenis SBKK untuk bidang pengawasan, intelijen, pidana khusus, dan pidana umum. Bidang lain didorong untuk segera menyusun SBKK dengan koordinasi bersama Biro Perencanaan.
– Inovasi Layanan melalui BLU: Kejaksaan kini memiliki satuan kerja berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Anggaran BLU harus digunakan untuk tahun berjalan, bukan sebagai tabungan. Satker BLU didorong untuk segera melakukan inovasi layanan mengingat akan adanya pengurangan bertahap anggaran RM.
– Penyesuaian Anggaran Tidak Dibahas di Musrenbang: Perubahan kebutuhan anggaran dalam tahun berjalan dapat dicatat, namun akan dibahas dalam forum terpisah, yaitu Rakernis akhir Semester I dan sebelum penyusunan pidato kenegaraan Presiden.
– Hentikan Pembuatan Aplikasi Baru Tanpa Mekanisme Resmi: Pengembangan aplikasi harus sesuai mekanisme Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dengan melalui Komite IT dan clearance dari Kominfo, PAN-RB, serta Bappenas.
– Percepatan Penguatan Aplikasi ARSYS: Aplikasi ARSYS diminta untuk segera diperkuat dan didaftarkan sebagai aplikasi umum nasional agar dapat digunakan oleh pemangku kepentingan di luar Kejaksaan.
– Kejaksaan Sebagai Leader Statistik Kriminal Indonesia: Sebagai bagian dari prioritas nasional, Kejaksaan akan mengambil peran utama dalam Statistik Kriminal Indonesia, mengubah pendekatan dari inward looking menjadi outward looking dengan cakupan nasional.Pengarahan ini diharapkan menjadi panduan dalam menyusun langkah-langkah strategis Kejaksaan menyongsong tahun anggaran 2025.
Plt. JAM-Bin mengajak seluruh jajaran Kejaksaan untuk memperkuat kolaborasi, mempercepat eksekusi program, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Sumber : Kapuspenkum kejagung
