LBH Pengacara Rakyat Sorot Aktivitas Flaring PT LCI, Tuntut Pemkot Cilegon Wajib Buka Hasil Lab ke Publik

CILEGON – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengacara Rakyat menyuarakan keprihatinan serius terkait aktivitas flaring yang dilakukan oleh PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Cilegon. LBH Pengacara Rakyat mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk membuka hasil uji pencemaran lingkungan ke publik, jika hasil lab oleh pihak ke-3 dari PT LCI sudah di dapat.

Sorotan terhadap aktivitas flaring PT LCI ini muncul sejak commisioning (uji coba) di mulai pada Rabu ( 21/5) yang menyebabkan langit Cilegon tampak kemerahan dan menimbulkan keresahan di kalangan warga. Meski PT LCI menyatakan bahwa flaring adalah prosedur normal dalam tahap start-up pabrik dan diklaim aman, masyarakat masih merasa khawatir akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan lingkungan.

Karena itu, Silvi Shofawi Haiz, pentolan LBH Pengacara Rakyat menekankan pentingnya transparansi data pencemaran agar masyarakat dapat mengetahui secara pasti kondisi kualitas udara dan lingkungan sekitar.

“Tuntutan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas perusahaan dan pemerintah dalam menjaga kesehatan warga dan kelestarian lingkungan di tengah aktivitas industri yang intens di Cilegon,” ujar Silvi, Minggu (25/5/2025).

Sebelumnya, Pemkot Cilegon telah memanggil manajemen PT LCI untuk meminta klarifikasi terkait aktivitas flaring tersebut. PT LCI sendiri telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan menyatakan telah menunjuk laboratorium pihak ketiga yang terakreditasi untuk melakukan pemantauan teknis.

Namun, LBH Pengacara Rakyat meminta hasil pemantauan ini untuk diungkap secara terbuka kepada publik, tidak hanya menjadi konsumsi pihak internal.

“Kita masyarakat Cilegon, menunggu hasil uji lab dari DLH Cilegon setelah comisiong PT LCI selesai dan mendapat hasilnya dari pihak ke-3. Tujuannya, agar kita semua mengetahui secara pasti dampak apa saja yang ditimbulkan utamanya terkait kesehatan warga,” ucap Silvi.

Silvi menyebut, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945): Pasal 28H ayat (1) dengan jelas menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sambung Silvi, merupakan payung hukum utama yang secara spesifik mengatur hak dan kewajiban terkait lingkungan hidup. Pasal 65 ayat (1) menegaskan kembali bahwa “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia.” Tegasnya.

Lalu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penangulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia, menjadi bukti bahwa Negara hadir untuk melindungi rakyatnya.

Hak ini mencakup berbagai aspek, termasuk hak atas udara bersih, air bersih, tanah yang tidak tercemar, serta bebas dari berbagai bentuk pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan dan kualitas hidup.

Oleh karena itu, ketika ada dugaan aktivitas seperti flaring yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan, masyarakat memiliki hak untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan.

Tuntutan agar hasil lab dibuka ke publik adalah wujud dari hak atas informasi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Editor : R Hartono

Leave A Reply

Your email address will not be published.