Kadin Cilegon Dihadapkan Dengan 2 Masalah, Antara Dugaan Pemalakan dan Gugatan Andi Jempol

CILEGON – Bukan hanya dihadapkan dengan persoalan penetapan tersangka Ketua dan WKU Bidang Industri, Kadin Cilegon juga sedang menghadapi gugatan Andi Jempol terkait Mukota 2025 lalu, yang prosesnya saat ini memasuki tahapan pemanggilan saksi-saksi.

Informasi yang dihimpun bantenesia.co, Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon telah menggelar rapat pada Senin (19/5/2025). Dalam rapat tersebut dihadiri seluruh Pengurus Kadin Cilegon, kecuali Ketua dan WKU Bidang Industri yang sedang dalam proses hukum.

Isbatullah Alibasja, WKU I Bidang Organisasi mengatakan, hasil rapat Kadin adalah berkaitan dengan pembentukan tim kuasa hukum untuk Ketua Kadin Cilegon, yakni Muhammad Salim dan WKU Bidang Industri, Ismatullah Ali.

“Kami Dewan Pengurus Kadin Kota Cilegon mengadakan rapat pimpinan, ada beberapa langkah yang akan kami ambil. Kami mendukung upaya kepolisian dan kami akan kooperatif, membentuk tim bantuan hukum untuk mendampingi H Muhammad Salim dan Ismatullah Ali,” ujar Isbatullah, Senin (19/5/2025) dikutip dari Faktabanten.co.id.

Di sisi lain, proses gugatan terkait pelaksanaan Mukota Kadin 2025 yang dilayangkan Andi Jempol, sebagai rival dari Ketua Kadin, H Muhamad Salim, masih terus bergulir.

Tim pemenangan Andi Jempol, sekaligus anggota Kadin ber KTA B Aktif, Didi Iskandar mengatakan, gugatan Mukota Kadin yang dilayangkan oleh H Andi Suhandi atau Andi Jempol, masih berjalan dan sudah sampai tahap pemanggilan saksi.

Gugatan dilayangkan lantaran proses pelaksaan Mukota dianggap cacat hukum. Jika berbicara terkait cacat hukum kata Didi, maka segala sesuatu yang bersifat fundamental tentang keputusan Mukota itu semestinya tidak ada.

“Tidak ada dalam artian tidak adanya keputusan aklamasi, tidak ada keputusan ketua terpilih, itu kalau kita bicara cacat hukum. Karena apa, karena proses hukum sedang berjalan di Pengadilan. Seharusnya menghargai itu dulu,” kata Didi, Selasa (20/5/2025) malam.

Dia juga menyampaikan, ketika keduanya sama mendaftar sebagai calon ketua Kadin dengan memberikan uang pendaftaran sebesar lima ratus juta rupiah, namun sampai hari ini Andi Jempol tidak menerima uang pengembalian, sementara panitia memutuskan aklamasi kepada salah satu calon, hal tersebut membuat salah satu pihak mengalami kerugian.

Lanjut Didi, tidak membicarakan framing yang sedang berjalan pada saat itu, akan tetapi, jika panitia memahami, pastinya Mukota saat itu akan diundur karena adanya proses hukum yang sedang berjalan.

Ironisnya lanjut Didi, meski gugatan sedang berjalan, panitia tetap melabrak proses hukum tersebut. “Ini sebenarnya tidak elok. Padahal mereka memahami aturan main, tapi tidak melaksanakan malah seolah dipaksakan.” ujar Didi.

“Kalau saat itu panitia mengerti tentang kedudukan kasus hukum sedang berjalan, saya kira H Andi Suhandi juga tidak merasa dirugikan, kalau tidak terjadi Mukota pada saat itu,” tambahnya.

Dengan bersama-sama menghormati proses hukum sambung Didi, maka jelaslah akan dibentuk karetaker. Dari karetaker itu akan dibentuk kepanitiaan baru yang kemungkinan menurut Didi, Andi Jempol akan mencalonkan kembali.

“Kan itu lebih elegan. Yang terpenting proses hukum dihormati terlebih dahulu. Kalau kondisinya seperti kemarin, wajar jika banyak anggapan bahwa Mukota Kadin 2025 penuh intrik,” terang Didi.

Terkonfirmasi dari Andi Jempol terkait hal di atas, bahwa ia enggan berkomentar banyak dengan dinamika Kadin yang sedang terjadi hari ini. Andi menyampaikan, dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait gugatannya sampai kepada keputusan hukum tetap.

Editor : R Hartono

Leave A Reply

Your email address will not be published.