Ketua Kadin Cilegon dan 2 Orang Lainnya Jadi Tersangka Usai Video Viral Minta Jatah Proyek 5T Tanpa Lelang
SERANG – Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus minta jatah proyek senilai Rp5triliun kepada kontraktor China Chengda yang akan membangun pabrik batrei di kawasan krakatau krakatau steel. Ketiganya ditahan usai dilakukan pemeriksaan di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025) malam.
Dari ketiga tersangka tersebut adalah, Ketua Kadin Kamar Dagang dan Industri Kota Cilegon, (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, (I) dan Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, (RU).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan peran ketiga tersangka yaitu, Ketua Kadin MS (54) melakukan pemaksaan dengan meminta proyek dan mengancam bakal melakukan aksi unjuk rasa di PT China Chengda Engineering.
“MS berperan mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi. Pada tanggal 14 dan 22 April, MS dan I bertemu dengan PT. Total selaku perwakilan PT. Chengda. Keduanya memaksa meminta proyek,” ujarnya, Jumat (16/5/2025) malam.
Untuk barang bukti berupa video yang beredar di media sosial dan barang bukti berupa dokumen yang disita Polda Banten.
“1 Video 4,16 detik di IG Fakta Banten, 1 video 46 detik di IG Kabar Banten, 1 bundel screen shot ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk ke lokasi proyek PT. CAA,” ujarnya, dikutip dari fakta banten. co.id
“1 lembar surat dari Kadin kepada PT. Chengda tanggal 8 April, 1 lembar notulen pertemuan, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 22 April dan 1 lembar surat dari Kadin kepada PT. Chengda tanggal 8 Mei 2025,” sambungnya.
Ketiganya saat ini ditahan di rutan Polda Banten atas dugaan peristiwa pidana penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Mereka dijerat dengan pasal 160 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP. Dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor : R Hartono
