8 Bulan Gaji Pekerja PT PMSP Belum Dibayarkan, Disknaker Kota Cilegon Sampaikan Batas Kewenangan Penanganan

CILEGON – Kepala Bidang Hubungan Industrial (Hubin) pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menegaskan bahwa penyelesaian kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan salah satunya terkait upah atau upah minimum (UMK) di wilayahnya saat ini hanya bisa dilakukan melalui mekanisme mediasi.

Hal ini seiring dengan terbatasnya kewenangan Disnaker Kota/Kabupaten paska berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi.

“Pilihan kami hanya dua, mediasi atau secara pidana. Tapi karena kami hanya punya kewenangan mediasi, maka kami fasilitasi itu. Kalau sidak atau tindakan pengawasan, itu sudah ranahnya provinsi,” ucap Faruk, (9/5) lalu.

Menurut Faruk, perusahaan-perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK masih kerap ditemukan, namun belum semua dilaporkan oleh pekerja. “Kalau tidak ada laporan, kami tidak bisa tahu. Jadi kuncinya tetap di pelaporan,” ujarnya.

Di tahun 2025 ini, mulai dari Januari hingga Mei, Disnaker Cilegon telah menerima 12 pengaduan untuk proses mediasi. Namun, hanya satu kasus yang berhasil dikeluarkan anjurannya. Faruk menjelaskan, keberhasilan mediator justru diukur dari hasil Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dan perusahaan, bukan dari jumlah anjuran yang dikeluarkan.

“Sebenarnya, keluarnya anjuran itu bukan indikator baik. Kami dorong semua kasus selesai dengan perjanjian bersama. Mediator, kita ajarkan bernegosiasi, bukan hanya jadi penengah,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti kesadaran pekerja non-serikat yang masih minim dalam memahami proses pelaporan. “Kalau serikat biasanya sudah paham dan cepat lapor. Tapi pekerja yang bukan bagian dari serikat sering bingung harus ke mana. Beberapa malah langsung datang ke ruangan saya curhat,” terang Faruk.

Salah satu contoh kasus yang menonjol adalah perselisihan tenaga kerja di PT Putra Master, yang telah dua kali dimediasi sejak 2022 dan kembali mencuat pada Agustus 2024. Pada Agustus 2024, Faruk menyarankan untuk dilakukan mediasi, yang akhirnya terbitlah anjuran sebagai salah satu produk dari Disnaker Cilegon.

“Kami sudah tidak bisa lagi menangani, karena sudah keluar anjurannya. Harusnya ketika sudah keluar anjuran, maka satu kali lagi mereka memprosenya ke Pengadilan. Tidak lagi balik ke sini, karena produk kami sudah keluar, ya anjuran itu. Tinggal ke Pengadilan saja, PHI,” tambahnya.

Diketahui, saat ini persoalan perselisihan pekerja PT Putra Master kembali mencuat. Ratusan pekerja telah mengadukan persoalannya ke LSM Gappura Banten. Kehadiran ratusan pekerja yang mengadukan nasibnya itu meminta, LSM Gappura Banten membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Karena itu, Husen Saidan, selaku Ketua LSM Gappura Banten meminta pihak perusahaan untuk segera membayarkan hak pekerja, dan memastikan statusnya, apakah mereka masih terus bekerja atau diberhentikan (PHK).

Husen juga mengancam, jika dalam waktu satu minggu ini tidak ada penyelesaian, maka dirinya akan mengadukan ke Gubernur Banten sekaligus akan berkirim surat ke Presiden Prabowo untuk membantu menyelesaikan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak PT Putra Master. Mengingat kehadiran pemerintah dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan menjadi suatu keharusan.

Reporter : Deka Mulyana

Editor : R Hartono

Leave A Reply

Your email address will not be published.