Soal Wacana Pembentukan Satgas Percepatan Pengelolaan Sampah Nasional, DLH Cilegon Bakal Sambut Baik

CILEGON – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, menyambut baik wacana pemerintah pusat terkait pembentukan satgas percepatan pengelolaan sampah nasional. Hal tersebut berkaitan dengan pernyataan anggota DPRD Cilegon dari Fraksi Demokrat, Gufron, yang mempertanyakan rencana kerja DLH Cilegon terkait penanganan sampah.

Sabri menyampaikan, wacana pembentukan satgas sebagaimana intruksi Presiden yang di komandoi oleh Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pastinya akan disambut dengan baik. Alasannya, Kota Cilegon juga tengah memiliki program pembangunan pabrik pengelolaan sampah BBJP yang anggarannya ditunjang oleh Pemerintah Pusat, salah satunya terkait bantuan anggaran Bank Dunia yang sempat gagal lelang pada tahun lalu. Meski begitu, saat ini tengah dilakukan lelang ulang. Dengan demikian, jika lelang tersebut berjalan lancar maka surat perintah kerja (SPK) akan dikeluarkan di bulan agustus 2025.

“Tentu kami menyambut baik terkait wacana pembentukan satgas pengelolaan sampah nasional seperti yang saya sampaikan tadi,” ucap Sabri, Jumat (9/5/2025).

Wacana pembentukan satgas pengelolaan sampah nasional yang dibentuk menurut Sabri, akan memiliki korelasi yang cukup besar bagi pemerintah kota cilegon, lantaran pihaknya masih menangani masalah di TPSA. Ditambah lagi lanjut Sabri, pihaknya mendapatkan Sangsi Administrasi (SA) dari Kementerian LH Republik Indonesia.

Karena itu, dia berharap, adanya wacana pembentukan satgas pengelolaan sampah nasional itu, berefek pada percepatan untuk menanggapi SA dari pemerintah pusat.

Perlu diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon menjadi salah satu daerah yang mendapat Sangsi Administrasi (SA) dari Kementerian Lingkungan Hidup kaitan dengan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih melakukan pembuangan terbuka atau open dumping.

Bukan hanya Kota Cilegon yang mendapatkan sangsi tersebut, melainkan ada sekitar 343 TPA derah se-Indonesia yang mendapat sangsi serupa.

Reporter : Deka Mulyana
Editor : R Hartono

Leave A Reply

Your email address will not be published.