Ratusan Pekerja Belum Terima Gaji Selama 8 Bulan, Gappura Banten Akan Laporkan Kinerja Disnaker Banten dan Cilegon

CILEGON – Ratusan pekerja di PT Putra Master, yang bergerak dibidang jasa angkutan kapal motor Merak-Bakauheni menjerit lantaran haknya selama delapan bulan ini belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. Tak ayal, mereka mengadukan nasibnya pada LSM Gappura Banten untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Ketua LSM Gappura Banten, Husen Saidan mengatakan, miris dengan persoalan tersebut. Padahal pemerintah yang membidangi Ketenagakerjaan yakni Disnakertrans Banten sudah mengetahui dan belum juga ada tindakan. Padahal, banyak dugaan pelanggaran yang terjadi diantaranya, tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Atas lambannya respon tersbut, dirinya akan melaporkan persoalan tersebut ke Gubernur Banten.

“Pertama, kita akan menindaklanjuti persoalan ini, melaporkan Disnaker Cilegon dan Banten ke Pak Gubernur. Bahkan, Gappura Banten akan menyurati Pak Presiden untuk menyikapi persoalan-persoalan yang terjadi.” kata Husen, Rabu (7/5/2025) seusai menerima pengaduan dari ratusan pekerjaan di kediamannya.

Menurut Husen, tindakan yang dilakukan terhadap para pekerja merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak bisa lagi ditolelir. Tindakan seperti itu harus segera dihentikan. Jika tidak, maka hal ini bukan hanya akan terus terjadi di Kota Cilegon, melainkan bisa terjadi seluruh di indonesia.

“Harapan saya ini segera diselesaikan oleh pihak perusahaan. Ada dua penyelesaian, bayar gaji mereka, jika diberhentikan bayar pesangonnya. Atau mereka lanjut bekerja. Jangan digantung, mereka siap di PHK,” terang Husen.

“Jangan sampai, dibayar tidak, di phk tidak. Inikan kedzoliman menurut saya. Mohon segera pemerintah menuntaskan persoalan ini. Ini kewajiban pemerintah untuk turun tangan,” tembah Husen.

Fery, salah satu pekerja di PT Putra Master menyampaika bahwa semua pekerja sudah menjalankan tugas yang diperintah pihak perusahaan, salah satunya wajib absen setiap hari kendati memang tidak ada pekerjaan.

“Sudah delapan bulan ini kami tidak menerima hak kami. Selain gaji, banyak dari kami yang sudah bekerja puluhan tahun belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Karena itu, kepada pihak perusahaan, kami mohon, nasib kami difikirkan dalam waktu dekat ini,” ujar Fery.

Lanjut Fery, delapan bulan bukan waktu singkat, dimana banyak pekerja yang hidupnya masih mengontrak (tidak memiliki tempat tinggal tetap), memiliki banyak anak sekolah, dan membutuhkan biaya hidup sehari-hari. Belum lagi setiap harinya wajib ke kantor untuk absen, yang sudah dipastikan memerlukan biaya untuk membeli bahan bakar.

Fery mengaku bahwa persoalan tersebut sudah diketahui oleh pihak Disnakertrans Banten dan Cilegon. Namun, sampai saat ini belum ada penyelesaian pembayaran gaji. Ironisnya, persoalan keterlambatan pembayaran gaji bukan hanya terjadi pada tahun ini saja, melainkan pernah terjadi beberapa kali pada tahun-tahun sebelumnya.

Repoter : Deka Mulyana

Editor : R Hartono

Leave A Reply

Your email address will not be published.