Pakar Hukum Banten Soroti Isu Perubahan Kewenangan Penyidikan dalam RKUHP

CILEGON – Seminar Nasional bertajuk “Mencari Format Ideal Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum Dalam RKUHP Untuk Sistem Peradilan Berkualitas”, yang digelar di Kampus Al-Khairyah, Kamis (7/3/2025) menyoroti terkait isu perubahan kewenangan penyidikan dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang akan diterapkan pada 2026 mendatang.

Sejumlah akademisi dan pakar hukum seperti Profesor Dadang Herli (Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminolog Indonesia/MAHUPIKI) DPC Banten, Profesor Rena Yulia (Direktur Criminal Law Institute), Dr. Basuki (Advokat), Feri Sandi Muizche (Akademisi IsI Surakarta), Rafiudin (Rektor Universitas Al-Khairiyah) dan Ali Mujahidin (Ketua Umum PB Al-Khairyah), hadir pada kesempatan tersebut.

Salah satu pakar hukum sekaligus Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminolog Indonesia (MAHUPIKI) Banten, Dadang Herli mengatakan, isu yang diangkat dalam seminar tersebut adalah terkait kewenangan sebagai diferensiasi penyidikan antara kepolisian dan jaksa.

Isu bahwa kewenangan penyidikan diberikan kepada jaksa dengan dasar dominus litis dalam RKUHP, menjadi poin penting dalam seminar mengingat adanya diferensiasi fungsional.

“Yang ingin kami tekankan, dan ini sepakat dengan para narasumber dan peserta seminar bahwa kepolisian tetap dibidang penyidikan termasuk penyelidikan didalamnya, jaksa sebagai penuntut umum, kemudian memperkuat peran advokat sebagai penegak hukum. Sehingga tercipta cek and balance”, ucap Dadang, seusai seminar.

Karena itu, didalam penegakan hukum kata dia,  kewenangan tidak boleh bertumpuk pada satu pihak. Seperti halnya, jaksa, selain dia penuntut umum, dia juga sebagai penyidik, kondisi ini membuat tidak berfungsinya cek and balance, termasuk kewenangan jaksa didalam melakukan pengawasan terhadap kepolisian.

“Pengawasan itu bukan bersifat vertikal, akan tetapi bersifat horizontal, jadi kedudukan yang sederajat. Sebetulnya itu sudah dijelaskan di dalam KUHAP, pasal 109 ayat 1, dan SPDP juga termasuk sistem pengawasan terhadap proses penegakan hukum,” katanya.

Dalam tema seminar bertajuk “Mencari Format Ideal Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum Dalam RKUHP Untuk Sistem Peradilan Yang Berkualitas” Dadang menyampaikan, bersama para pakar yang dihadir sepakat memberikan dukungan bahwa format ideal hubungan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan didalam proses penegakan hukum adalah,

“Penyidikan tetap di kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, kemudian penyelidikan tidak dihilangkan, itu format idealnya. Kemudian kami juga sepakat tidak terlalu setuju dengan konsep hakim komisaris dengan kondisi indonesia yang sangat luas termasuk ada pulau-pulau kecil di dalamnya,” tambahnya.

Dadang juga menegaskan, yang perlu diperkuat juga salah satunya adalah format praperadilan. Misalnya, dari hakim tunggal menjadi majelis hakim. Adanya perpanjangan waktu dari 7 hari menjadi 14 hari jika belum ditemukan putusan yang adil terkait penanganan perkara. Sehingga praperadilan itu betul-betul mendapatkan hasil terbaik seperti yang diharapkan tercapainya sebuah keadilan di dalam prosesnya.

Editor : R Hartono




Leave A Reply

Your email address will not be published.