Fortrah Minta Pemkot Cilegon Tegas Soal Implementasi Keputusan MenPAN RB

CILEGON – Forum Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (Fortrah) Kota Cilegon meminta pemerintah daerah tegas mengimplementasikan keputusan Menteri PANRB sekaligus menindaklanjuti teman-teman fortrah yang lolos seleksi tahap I menjadi tenaga penuh waktu. Harapan itu disampaikan dalam rapat kordinasi bersama pemerintah kota yang digelar di aula diskominfo, Rabu (15/1/2025).

Ficky Irfandi, salah satu pimpinan presidium Fortrah memaparkan, rapat kordinasi yang dilakukan bersama pemerintah kota yang diwakili Plt Asda III, Bagian organisasi dan BKPSDM salah satunya adalah meminta agar teman-teman fortrah yang sudah menjadi tenaga paruh waktu pada seleksi tahap I tahun anggaran 2024, ditindaklanjuti menjadi tenaga penuh waktu.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi berdasarkan evaluasi analisis jabatan sesuai kebutuhan masing-masing OPD

“Formasi yang disediakan kemarin (tahun 2024) itu tidak melibatkan semua leading sektor yang berkaitan seperti halnya umpeg. Formasi, justru yang tidak dibutuhkan di masing-masing OPD misalnya layanan operasional OPD,” ujar Ficky.

Ficky juga meminta pemerintah daerah, memasukan permasalahan tersebut ke dalam RPJMD sebagai permasalahan pembangunan dibidang SDM.

“Artinya pejabat pembina kepegawaian (PPK) bertanggungjawab untuk melaksanan amanat ini, maka tidak ada lagi non ASN,” terang Ficky.

Merespon ihwal itu lanjut Ficky, Asda III, Bappeda dan Bagian Organisasi berharap, presidium fortrah dapat membantu memberikan saran masukan pada rumusan RPJMD mendatang, terkait apa yang menjadi harapan non ASN menjadi penuh waktu.

Data yang dimiliki fortrah, sebanyak 2.700 tenaga honorer yang terdata dalam surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) tersisa 2.300, sehingga secara prosentase baru terserap 15 persen.

Sementara itu, Joko Purwanto, Kepala BKPSDM Kota Cilegon menyampaikan, pengangkatan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi para tenaga honorer yang gagal mengikuti tes seleksi PPPK.
“Tadi sudah dijelaskan yang ikut tes dan tidak lolos dia akan diangkat menjadi paruh waktu,” ujarnya usai rakor bareng fortrah.

Pengangkatan itu dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 16 tahun 2025, tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.

PPPK paruh waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Editor : R Hartono

Leave A Reply

Your email address will not be published.