TANGERANG – Mendapat instruksi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemagaran laut sepanjang 30,16 meter di Tangerang Banten, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung melakukan langkah penyegelan di pemagaran. Persoalan itu dianggap menggangu dan meresahkan masyarakat nelayan sekitar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho menyatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya memastikan pagar tersebut dibangun tanpa izin.
“Pagar ini tidak memiliki izin PKK-PRL dari KKP. Sesuai instruksi Menteri, kami harus bertindak tegas dan terukur. Negara tidak boleh kalah,” kata Pung kepada wartawan di atas Kapal Pengawas Orca, Kamis (9/1/2025) dilansir dari CNBC.
Pagar bambu setinggi enam meter ini kata Pung, tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu aktivitas nelayan kecil. Beberapa nelayan mengaku kesulitan melaut karena aksesnya terhalang oleh pagar, terutama saat malam hari.
“Pagar ini mengganggu lalu lintas nelayan, nelayan-nelayan kecil yang menggunakan kapal hanya 2-3 GT. Mereka bilang ‘Pak kalau malam ini kami suka nabrak keluar-masuknya’, kan kasian nelayan kecil. Kami hadir di sini karena keluhan masyarakat,” ujarnya.
Atas tindakannya melakukan pemagaran di laut dan telah menggangu masyarakat nelayan, KKP memberikan waktu paling lambat 20 hari kepada pihak terkait untuk membongkar secara sukarela. Jika tidak dilakukan, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas.
“Kami memberikan kesempatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar sendiri. Namun, jika tidak, kami akan ratakan pagar ini,” tegas Pung.

Pung menyebut penyegelan itu merupakan respons instruksi dari Presiden Prabowo, agar bertindak cepat dan tegas untuk menjaga wibawa pemerintah.
“Pak Menteri memberikan arahan (dari Presiden) ke saya, agar KKP segera hadir di lokasi, melakukan penyegelan, tindakan tegas dan terukur. Karena ini menjadi wibawa pemerintah,” ungkap dia.
KKP masih menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar misterius itu. Berdasarkan laporan, pagar tersebut mulai dibangun pada Agustus 2024 dan awalnya hanya sepanjang 7 kilometer. Namun, menjelang akhir tahun 2024 kemarin, panjangnya meningkat drastis hingga 30 kilometer.
KKP juga memperingatkan agar tidak ada lagi upaya pemagaran di wilayah tersebut.
“Sebelumnya, kami sudah melakukan pemeriksaan saat pagar masih 7 kilometer. Namun, tiba-tiba menjelang akhir tahun, panjangnya sudah mencapai 30 kilometer. Ini harus dihentikan. Kalau dibiarkan, bisa terus bertambah,” pungkasnya.
KKP masih mendalami siapa pemiliknya dan apa tujuannya. Sehubungan dengan belum adanya pengajuan izin reklamasi atau aktivitas lainnya di lokasi tersebut dan dengan alasan apapun, kegiatan tanpa izin tidak dibenarkan. (*/CNBC)

