GMNI Kota Cilegon Gelar Aksi Bela Masyarakat Tuntut Pembayaran Honor Daerah

CILEGON – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota sebagai bentuk pembelaan kepada masyarakat terkait hak-hak yang belum terbayarkan oleh pemerintah daerah. Aksi tersebut menyusul aksi serupa yang dilakukan ratusan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Marjinal.

Dalam keterangan tertulis yang diterima bantenesia.co, Rabu (8/1/2025), GMNI Cilegon menyebutkan, pertama kalinya dalam sejarah Kota Cilegon ditimpa keadaan anggaran yang merugikan masyarakat yakni defisit dengan jumlah mencapai 100 miliar, sehingga mengakibatkan banyaknya pihak dirugikan akibat telat bayar.

Adapun besaran yang belum dibayarkan untuk guru madrasah, guru ngaji, dan guru TPQ sebesar Rp. 8,2 Miliar. Kemudian, Kader Cilegon Mandiri sebesar Rp1,5 miliar dan 270 juta untuk Ketua RT/RW. Efek belum terbayarkan nya honor tersebut, secara otomatis masyarakat mengalami kesulitan secara ekonomi.

sekda

Melihat kondisi diatas, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon, perlu melakukan pembelaan serta menuntut keadilan kepada pemerintah agar memenuhi apa yang sudah menjadi hak masyarakat.

Karena itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Cilegon menilai dan menganggap Kepemimpinan Walikota Bpk. Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta TELAH GAGAL. Dan menuntut kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk;

1. Segera bayarkan apa yang sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk dibayarkan.
2. Pemerintah Wajib membuat permohonan maaf kepada seluruh Masyarakat Cilegon.
3. Proses pemerintah Kota Cilegon pada kepemimpinan Walikota Bpk. Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta  Sanksi Administrasi yang tertera pada peraturan :
Undang – Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 271 dan 272.
“Kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi kewajiban keuangan, termasuk pembayaran kepada pihak ketiga. Pemerintah daerah wajib menjaga keseimbangan anggaran dan dapat dikenakan sanksi jika tidak memenuhi kewajiban keuangan sesuai ketentuan”.
Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah .
“Mengatur Mekanisme pengelolaan keuangan daerah, termasuk pembayaran kewajiban daerah kepada pihak ketiga, serta pengenaan sanksi administrasi jika terjadi keterlambatan atau kelalaian dalam pemenuhan kewajiban tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan No 15/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan dan penyelesaian kewajiban negara.
“Menyediakan pedoman untuk pemerintah daerah dalam pengelolaan pembayaran kewajiban, termasuk pengenaan sanksi administrasi dalam pembayaran yang terlambat”.
Demikian Press Release ini dibuat, Atas Perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Editor : R Hartono

rsud
Leave A Reply

Your email address will not be published.