CILEGON – Sebanyak 15 Dirut PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk. Group resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Cilegon.
Penandatanganan kerja sama berlangsung pada, Selasa tanggal 07 Januari 2025 bertempat di Royal Krakatau Hotel, Jalan KH. Yasin Beji Nomor 4 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.
Penandatanganan dihadiri langsung Direktur Utama PT. Krakatau Steel yakni Akbar Djohan, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, beserta 15 (lima belas) Direktur Utama PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk. Group dan Tim JPN ( Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Cilegon.
Kerja sama mencakup berbagai aspek seperti pemulihan aset, konsultasi hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum, dan langkah hukum lainnya. Selain itu, perjanjian ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di kedua Lembaga, sehingga membuat langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui fungsi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), Kejaksaan dapat memberikan pencerahan, masukan, dan saran yang konstruktif agar perusahaan dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance.
Kejaksaan tidak hanya bisa melakukan upaya tindakan hukum namun juga bisa melakukan pembubaran perkawinan dan pembubaran perusahaan. Apabila perusahaan tidak melaksanakan atau melanggar undang-undang, hal itu bisa menjadi dasar bagi Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pembubaran perusahaan.
Selain itu juga, Kejaksaan dapat mengajukan permohonan Pailit bagi perusahan yang artinya sama saja dengan mematikan perusahaan. Bahkan lebih luas lagi, Kejaksaan dapat membubarkan yayasan, mengajukan perwalian, membatalkan perwalian, membatalkan paten dan merek. Sebagai lembaga yang bisa membubarkan perusahaan, diingatkan kepada perusahaan untuk melakukan kewajiban CSR.
Kejaksaan nantinya akan menjadi lembaga pengawas pelaksanaan CSR. Sebab pelaksanaan CSR yang diatur oleh Undang-Undang merupakan bentuk tanggungjawab sosial perusahan bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Apabila perusahaan tidak melaksanakan CSR, perusahaan telah melakukan tindakan yang melanggar hukum yang dapat menjadi alasan bagi kejaksaan untuk membubarkan perusahaan tersebut.
Selanjutnya, Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan berbagai tantangan hukum yang dihadapi PT Krakatau Steel, sekaligus memperkuat integritas perusahaan sebagai salah satu BUMN strategis di Indonesia. (*/Red)
