SERANG – Proses pergantian kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang 2024-2029 dalam Forum Temu Karya Daerah (TKD) yang digelar di Hotel Ratu, Sabtu (21/12/2024) dinilai tak mendapat legitimasi. Karena itu, 21 pengurus Karang Taruna Kecamatan akan melaporkan kepada Bupati dan meminta untuk tidak mengakuinya.
“Selain tidak memiliki legitimasi karena 21 Pengurus Karang Taruna Kecamatan walkout dan menolak, TKD kali ini juga tidak menjalankan prinsip-prinsip organisasi, yakni akuntabilitas dan transparansi,” ujar Ahmad Fauzie Chan, perwakilan dari 21 pengurus KT tingkat Kecamatan.
Sehubungan dengan itu, mayoritas Pengurus Kecamatan menilai Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang ini dianggap tidak sah. 21 pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan yang sempat menghadiri forum akhirnya meninggalkan lokasi Temu Karya.
Indikasi lain tidak sahnya TKD ini, tidak adanya pemberitahuan tahapan pelaksanaan dan mekanisme TKD 2024, termasuk, tidak adanya undangan TKD yang disampaikan oleh Panitia kepada para Pengurus Kecamatan Karang Taruna Kabupaten Serang.
“Sejak awal kita menilai bahwa TKD Karang Taruna oleh mereka itu cacat administrasi dan cacat hukum,” terang Ichan.
Dalam pembahasan forum mekanisme pergantian kepengurusan, ia mengungkapkan terjadi pembungkaman mayoritas suara sah dalam menentukan kepengurusan Karang Taruna tingkat Kabupaten. Seperti halnya, adanya kejanggalan mekanisme mengenai quorum kepesertaan sidang pleno dalam forum TKD PK 2024.
“Kita di forum itu sudah meminta pengambilan keputusan soal jumlah quorum sidang dan penundaan Temu Karya itu divoting saja di antara peserta yang hadir. Tetapi pimpinan sidang tidak menggubris,” ujarnya.
“Mereka menggiring dengan simpel bahwa ini (TKD) harus terlaksana, padahal kita ingin bahwa Temu Karya ini harus punya legitimasi kuat. Kalau sidang pleno tidak dihadiri 2/3 dari pengurus kecamatan ya tidak punya legitimasi yang kuat,” sambung Ichan.
Karena itu, para Pengurus Kecamatan Karang Taruna bersepakat akan melaporkan Penolakan TKD tersebut kepada Bupati Serang. Dan meminta Bupati tidak mengukuhkan Kepengurusan Bahrul Ulum yang dihasilkan TKD yang tidak sesuai aturan dan tidak memiliki legitimasi dari mayoritas Pengurus Kecamatan.
“Kita akan meminta Pemerintah Kabupaten Serang membuat pengurus karetaker dari unsur Pengurus Kecamatan untuk melaksanakan kembali Temu Karya Luar Biasa,” tegas Ichan.
Hal janggal lainnya, terkait forum TKD Karang Taruna 2024 adanya pembahasan syarat-syarat pencalonan Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Serang.

Menurut Ketua Karang Taruna Pengurus Kecamatan Kramatwatu Marga, menambahkan, meski sudah mendapat protes dari peserta terkait syarat pencalonan ketua yang bertentangan dengan AD/ART, namun pimpinan sidang memilih tuli dengan tetap menjalankan forum tersebut.
Aturan syarat calon ketua umum, kata dia, sebenarnya sudah diatur di AD/ART. Dalam aturan itu, harusnya pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang berada di usia 21 sampai 50 tahun.
“Tapi di situ mereka hanya mengatur batas minimal usia saja 17 tahun tanpa mau membahas batas maksimalnya, itu gak sesuai AD/ART di pasal 24 yang mengatur usia ketua dan pengurus kabupaten minimal usia 21 sampai maksimal 50 tahun, mereka memutuskan melenceng dari AD/ART, kita mau protes, mereka tolak,” ungkapnya.
Ditegaskan Marga, aturan yang dibuat dalam Forum TKD Karang Taruna 2024 ini untuk menggiring agar tak ada calon ketua lain selain calon yang diinginkan panitia.
“Dan terbukti ketika dilaksanakan juga tidak mengakomodir aspirasi dan suara dari pengurus kecamatan. Dari awal memang aturan yang mereka buat itu untuk menggiring tidak ada calon lain, aklamasi ke Bahrul Ulum,” tegas Marga.
Marga juga menyoroti soal tidak adanya undangan resmi dan pengumuman tentang pelaksanaan TKD 2024 dari panitia kepada para pengurus Karang Taruna Kecamatan.
“Teman-teman saya tanya dari satu dapet gak undangan? karena sampai saat ini gak dapat surat undangan, kita datang sendiri ke sini hadir teman-teman kecamatan inisiatif saja. Tidak ada sama sekali (undangan),” ungkapnya lagi.
Senada, Ketua Karang Taruna Kecamatan Petir, Lili Asnawi, yang menyatakan bahwa pimpinan sidang kali ini terlihat arogansi dengan tak mendengarkan dari peserta.
“Pertama tak pernah mengakomodir pendapat dari kami, mereka punya tafsir sendiri, padahal kita tahu forum ini pesertanya dari kecamatan. Harusnya masukan dari tiap kecamatan ditampung, ditawarkan. Pimpinan sidang tak pernah menawarkan opsi, pengambilan keputusan sepihak ini yang jelas bagi kami ada apa?” ujarnya.
Lili mengatakan, bahwa peserta menginginkan dilakukan voting untuk memutuskan atas perbedaan pandangan dalam Sidang Pleno Pertama tersebut, namun ternyata selalu ditolak oleh Pimpinan Sidang SC.
“Kok suara kami tidak pernah didengar. Kami simpel saja, ketika ada perbedaan pandangan, menyarankan voting yang voting. Poinnya adalah pimpinan sidang arogansi,” tegas Lili. (*/Red)

