CILEGON – Juru bicara sekaligus kuasa hukum Paslon 02 Helldy-Alawi yakni Silvi Shofawi Haiz menegaskan akan mengawal laporan dugaan praktek money politik yang terjadi pada Kontestasi Pilkada di Kota Cilegon. Pasalnya, money politik adalah tindakan yang mencederai demokrasi.
Menurut Silvi, kualitas demokrasi Pilkada di Kota Cilegon menjadi tanggungjawab bersama. Maka dari itu, jika ada tindakan yang merusak demokrasi, maka itu menjadi satu keharusan untuk diluruskan secara bersama-sama.
Kehadiran dirinya melakukan langkah hukum merupakan panggilan profesi dimana Paslon 02 yakni Helldy Agustian (petahana) meminta Silvi melakukan hal tersebut.
Bagi Silvi, siapapun yang meminta bantuan dirinya, untuk memperjuangkan hak-hak yang bersangkutan, maka tidak ada kata lain selain harus fight.
Silvi mengatakan, langkah tersebut, bukan karena dirinya tidak setuju dengan hasil hitung cepat (quick qount) yang dimenangkan kubu Paslon 01 Robinsar-Fajar. Melainkan, proses demokrasi yang tercederai oleh dugaan money politiklah yang membuat dirinya perlu berperan.
“Langkah hukum yang saya lakukan, bukan atas dasar ketidaksukaan terhadap hasil quick qount ataupun terhadap Paslon 01 (Robinsar-Fajar), melainkan panggilan profesi seorang pengacara dari seorang klien yakni Pak Helldy-Agustian,” ucap Silvi dikediamannya, Minggu (1/12/2024).
Diakuinya, memang tidak mudah membuktikan adanya praktek money politik, mengingat penerima dan pemberi dapat terancam hukuman penjara. Kendati begitu, langkah hukum yang dia lakukan adalah untuk menguji apakah amanat UU Pilkada terimpelentasi dengan baik atau justru sebaliknya.

Penegakan supremasi hukum dan memberantas oknum yang merusak tatanan hukum diakui Silvi adalah mimpi besarnya. Apalagi dirinya mengaku pernah menjadi korban daripada kriminalisasi hukum atas oknum APH.
Lanjut Silvi, sudut pandang masyarakat dengan sudut pandang dirinya dalam konteks persoalan hukum yang dihadapi saat ini adalah berbeda. Masyarakat akan menilai bahwa siapa yang menang maka semua harus mengakui. Berbeda dengan seorang penasehat hukum yang melihat apakah proses penerapan aturan atau undang-undang sesuai dengan ketentuan?.
Jika terdapat dugaan terjadinya sebuah pelanggaran hukum dalam kontestasi Pilkada, dimana dalam ketentuan undang-undang terdapat larangan di dalamnya, maka hal tersebut harus diproses atau diuji secara hukum, apakah ada dugaan perbuatan melawan hukum atau tidak.
“Hal-hal seperti itulah yang menjadi prinsip dan tugas bagi seorang penasehat hukum (pengacara) untuk mengujinya,” terang Silvi.
Sekali lagi Silvi menegaskan, langkah hukum yang dilakukan terkait laporan dugaan tindak pidana pemilu dipastikan akan berproses di Bawaslu dan akan diperjuangkan sampai ada putusan pengadilan.
Perlu diketahui, sangsi hukum dari money politik selain penerima dan pemberi terancam hukuman penjara, pemenang kontestasi juga dapat terdiskualitikasi dari kontestasi, dan dapat digantikan oleh kontestan lain.
Karena itu, Silvi meminta kepada semua pihak, masyarakat untuk bersabar dan menahan diri, tetap menjaga silaturahmi, karena siapapun yang dinyatakan menang nanti adalah pemimpin kita semua, yaitu pemimpin wong cilegon,” tutup Silvi.
Editor : R Hartono

