Polres Cilegon Terbitkan Surat Pemanggilan Tersangka Romeo

CILEGON – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Romeo, pada Jumat (4/10/2024) lalu, di depan Gerbang PT Dover, Jalan Cilegon – Merak, berujung ditetapkannya Romeo sebagai tersangka. Surat pemanggilan tersangka dari Kepolisian Resort (Polres) Cilegon bernomor : Sp. Plg/400/X/Reskrim, dikeluarkan untuk kepentingan penyidikan.

Kasi Humas Polres Cilegon, Sigit Dermawan, saat dikonfirmasi terkait kebasahan surat tersebut mengatakan, belum mengetahui secara pasti. Namun, Sigit menyampaikan akan memastikan kebenarannya. “Paling Senin saya tanyakan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (2/10/2024) malam.

Informasi yang berhasil dirangkum, kasus tersebut berkaitan dengan insiden kecelakaan kendaraan yang melibatkan Romeo saat berlangsungnya aksi demonstrasi di depan PT Dover Chemical.

Dalam kejadian tersebut, Romeo yang mengemudikan mobilnya maju-mundur di tengah kerumunan masa lain, diduga menabrak kendaraan roda dua saat mobilnya bergerak mundur. Akibatnya, pengendara roda dua terluka dan melaporkan insiden tersebut ke Polres Cilegon.

Surat pemanggilan tersangka dikeluarkan Tim Reskrim Polres Cilegon berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya, Pasal 311 ayat 1 juncto ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

sekda

Pasal 311 ayat (1) junto ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Sementara itu, ayat 3 berbunyi, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).”

Keterangan menjadi tersangka dan akan dilakukan pemanggilan, disampaikan Romeo melalui akun tiktok miliknya, (@berkah.internusa). Dalam akun tiktoknya itu terdapat kata-kata, ‘Efek Rusuh Aksi Damai Jilid III ke PT Dover Merak, Pelaku Perusak Mobil Sy, Insyaallah Sya Maafkan, Yg Menghina Sy Dengan Kata2 Miskin dan Sampah Masyarakat, Masih Sy Biarkan Mdh2an Sadar’.

Kemudian dibagian bawah, terdapat kalimat tambahan,
‘Giliran Insiden Tabrak Mundur Menimpa Warga Yg Tdk Sy Sengaja Saat Rusuh Tersebut, Sy Di LP kan, Dan Ditetapkan Tersangka, Serahkan Semuanya Kepada Keadilaan Allah SWT’.

Editor : R Hartono

rsud
Leave A Reply

Your email address will not be published.