Terkendala Saat Urus Sertifikat Kepemilikan, Yanto Gumulya Merasa Ada Yang Janggal

CILEGON – Pemilik lahan yang berlokasi di area pasar Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Yanto Gumulya (72) merasa bingung dengan pelayanan pihak Kelurahan. Pasalnya, proses penerbitan surat sertifikat baru yang tengah diproses menjadi terkendala dan berlarut-larut.

Tanah dengan luas 740 m2 dengan nomor SHM 82 atas namanya, masih tercatat di BPN Cilegon, dan dalam proses penerbitan sertifikat baru dikarenakan hilang pada tahun 2019 lalu. Dirinya juga telah menerima Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari Polres Cilegon pada 8 Oktober lalu, termasuk telah melakukan patok di area tanah miliknya.

Namun sambung Yanto, saat mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Pengantar Kehilangan dari pihak Kelurahan Tamansari, menemui kendala lantaran pihak Kelurahan belum bersedia memproses ketiga permohonan surat di atas.

“ 2 bulan lalu pun saya sudah lakukan patok tanah karena ini penting untuk membuat tanda batas sebelum mengurus sertifikat tanah baru. Sejauh ini belum ada yang kompalin, baik itu warga maupun Pemkot Cilegon. Dan untuk diketahui bahwa diatas tanah itu ternyata sudah berdiri beberapa kios pedagang, dan dari Informasi yang saya dapat bahwa para pedagang ini, izin menempati lahannya bukan dari UPTD pasar ya,” kata Yanto, rabu (16/10/2024) kemarin.

Yanto yang didampingi pula oleh sejumlah pihak yang diberikan Kuasa oleh nya, menjelaskan bahwa pihak Lurah yakni Beni Gatam masih menunggu kepastian dari 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Cilegon) yakni Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, apakah tanah tersebut memang benar miliknya atau aset Pemerintah Kota Cilegon.

“Dari Informasi yang kami terima, pihak Disperindag, BPKPAD, Camat dan Lurah telah melakukan rapat pada 20 September lalu untuk membahas masalah ini, namun sampai sekarang belum juga ada kepastian, makannya Pak Lurah Beni belum bersedia membuatkan surat keterangan yang saya mohon,” ucapnya.

Yanto, yang memang beberapa tahun lalu pernah tinggal di Wilayah Kecamatan Pulomerak itu, merasa para unsur pembantu Walikota Cilegon tersebut belum bisa memberikan pelayanan yang baik, karena dinilai lambat memberikan kepastian hak seseorang atas tanah.

Akibatnya, Yanto menghabiskan waktu, tenaga dan fikiran, karena bertempat di hotel selama dalam proses pengurusan penerbitan surat tersebut.

“Sampai saat ini belum juga ada kepastian, ini ada apa dengan mereka, kok lambat sekali. Saya pribadi siap bertanggungjawab jika ada yang menggugat dan bersedia mengangkat sumpah bila diperlukan,” tegasnya.

Selain Lurah, Yanto pun menyatakan bahwa ia dan Tim Kuasa telah mendatangi pihak lain seperti Camat Pulomerak dan BPN Cilegon untuk melakukan Konsultasi. Bukan hanya itu, pihak nya pun pernah mengajak Lurah mendatangi kantor BPN Cilegon untuk melakukan konsultasi bersama, namun Lurah beralasan sedang memiliki agenda kerja.

sekda

Herannya, keesokan harinya, Yanto mendapati kabar, Lurah dan Camat sedang ada di BPN. Hal tersebut membuat Yanto kecewa, lantaran tidak mengajak atau mengundang untuk duduk bersama.

‘Inikan menjadi tanda tanya lagi bagi saya, dan pada hari itu juga kami disarankan pihak BPN untuk melakukan pendaftaran pengukuran ulang tanah. Ini tanda tanya lagi bagi kami, sebenarnya permasalahannya itu ada dimana?” tutur Yanto dengan nada kecewa.

Dihari yang sama bertepatan dengan agenda Lurah dan Camat berada di BPN Cilegon, penerima kuasa Yanto yakni Supriadi tengah mendatangi BPKAD untuk bertemu langsung dengan Kepala Bidang (Kabid) Aset Nur fauziah. Diceritakannya juga bahwa memang benar sertifikat tanah no 82 bukan aset dari Pemkot Cilegon

“Sudah jelas, Kabid Aset sendiri yang mengatakan ke saya bahwa Sertifikat tanah nomor SHM 82 itu bukan milik Pemkot Cilegon. Dia pun menunjukan penlok tanah yang sudah kami patok dan membenarkan tanah itu bukan aset Pemkot. Lantas apa lagi yang harus dipermasalahkan dan Lurah seharusnya tegas dan bersedia membuatkan 3 surat permohonan kami, tidak usah menunggu kepastian Bidang aset maupun Disperindag” Supriyadi.

Selain itu, berdasarkan keterangan yang didapat dari kabid Aset maupun Kabid Pasar pada Disperindag Cilegon, kedua OPD tersebut terkesan saling lempar tanggung jawab.

“Kabid Aset bilang bahwa tanggungjawab atas tanah di pasar Merak itu adalah Disperindag selaku pengelola Aset. Sedangkan Kabid Pasar sudah menyerahkan sepenuhnya kepada BPKAD. Nah ini mana yang benar, dan sejauh ini belum ada informasi lagi yang kita dapat dari kedua OPD tersebut,” tambah Supriyadi.

Selain Bidang Aset pada BPKPAD dan Bidang Pasar Disperindag, Supriadi pun menyampaikan bahwa pihaknya mendapat kesulitan ketika menghubungi Kepala Disperindag Cilegon baik melalui Whatsaap maupun telpon.

“Ditelpon berkali-kali tidak diangkat, di WA pun tidak membalas, susah amat ya berkomunikasi dengan Kepala Disperindag ini, kalau Kepala BPKPAD kan kabarnya lagi cuti karena dalam kondisi sakit, makannya saya tidak menyampaikan persoalan ini ke beliau” terangnya.

Atas kondisi itu, Yanto bersama kuasa hukumnya, akan melakukan langkah pelaporan ke Inspektorat dan APH untuk memperjuangkan hak milik sebidang tanah yang berlokasi disekitaran pasar Merak tersebut.

Editor : R Hartono

rsud
Leave A Reply

Your email address will not be published.