Lima Pelaku Pembunuh Gadis Kecil Asal Cilegon Berhasil Ditangkap Tim Jatanras Gabungan

LEBAK – Lima pelaku kasus pembunuhan (APH), gadis kecil asal Kota Cilegon akhirnya berhasil ditangkap Tim Jatanras Gabungan Polda Banten, Polres Cilegon dan Polres Lebak. Kelimanya langsung digelandang ke Mapolres Lebak.

Kasat Reskrim Polres Lebak membenarkan bahwa kelima pelaku berhasil ditangkap. Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda-beda.
“Benar tersangka sudah kami tahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, Sabtu (22/9/2024).

Diketahui sebelumnya, APH dkabarkan diculik dari kontrakan pada Selasa (17/9/2024) lalu. Kemudian, orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Cilegon.
Selang beberapa hari, tepatnya Kamis (19/9/2024), APH ditemukan meninggal dunia di muara sungai Cihara, Kabupaten Lebak dengan wajah terlilit lakban.

Pihak Kepolisian mengungkap kronologis peristiwa tersebut, bahka pelaku berpura-pura merespon Keluarga korban dengan memesankan taksi online untuk turut melaporkan ke pihak Kepolisian terkait hilangnya APH.

sekda

Peristiwa bermula munculnya rasa sakit hati pelaku saat ditagih oleh orang tua korban. Kedua tersangka, SA dan RA. Lalu keduanya, meminta bantuan kepada saudari EM dengan iming-iming dengan diberikan uang sebesar 50 juta untuk ikut menghabisi korban.

Dengan mendapat iming-iming uang sebesar Rp50 juta itu, EM nekat menduduki wajah korban serta memukul korban hingga tewas, setelah sebelumnya ke tiga pelaku menculik korban dari rumah menuju gudang. Seusai memastikan korban tewas, tersangka SA memasukan korban kedalam tas untuk dibuang.

Tersangka RA dan SA akhirnya membawa jasad korban menggunakan motor Jupiter MX menuju pantai Cihara, Kabupaten Lebak. Sesampai di Lebak, kedua tersangka meminta tolong kepada YA dan UJ untuk membuang mayat korban di sekitar jembatan Cihara dengan menggunakan sepeda motor.

Pelaku berhasil ditangkap Tim Jatanras ditempat berbeda. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana. 

Editor : R Hartono

rsud
Leave A Reply

Your email address will not be published.